Jangan Kuliah di Fakultas Teknik, UKM-nya Pukul 10 Malam Sudah Tutup!

Kali ini saya akan menulis pandangan saya tentang kondisi kampus saya, Fakultas Teknik (FT). Maaf jika judulnya terlalu frontal. Saya juga punya alasan tentang kondisi fakultas saya sendiri saat ini, yang bagi saya sangat tidak mendukung kegiatan mahasiswa. Menyoal jam malam fakultas teknik, bukan fakultas lain. Sebenarnya tulisan macam ini sudah pernah saya ikutkan lomba esai ketika UNS berulang tahun, berikut linknya http://uns.ac.id/id/uns-berkarya/budaya-berorganisasi-mahasiswa.html

Bukan bertujuan untuk menang atau mendapat hadiah, tetapi tujuan saya hanya ingin banyak orang paham bahwa seperti inilah kondisi FT sebenarnya. Para mahasiswanya ketika berorganisasi dibatasi dengan jam malam, yaitu pukul 22.00 WIB. Juga seluruh sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) ditutup ketika Sabtu dan Minggu, tidak boleh dibuka tanpa ijin resmi dari fakultas.

Mohon maaf sebelumnya, saya memang kurang tahu kondisi sebenarnya fakultas lain saat ini. Tapi beberapa kali berkunjung ke UKM lain pada waktu malam hari, baik urusan pinjam-meminjam alat, urusan kegiatan bersama atau bahkan urusan lain, saya masih bisa melakukannya dan sekretariat masih dibuka. Itulah kenapa saya menulis ini. Saya menulis ini hanya ingin mendapat solusi atas apa yang telah terjadi. Karena dari tahun 2014 saya sudah menyuarakan apa yang saya rasakan tentang jam malam bahkan sampai ke Wakil Rektor (WR) III pada masanya. Tapi sampai saat ini tidak ada solusi yang diberikan pihak fakultas dengan kami, yang menjadikan jam malam kendala bagi kami dalam berorganisasi di kampus.

Sejak tahun 2014, fakultas teknik memang memberlakukan jam malam bagi UKM dan Ormawa dengan dasar SK Rektor. Jika itu SK Rektor, pertanyaannya adalah: kenapa di fakultas lain tidak diberlakukan? Kenapa hanya di Teknik?

Saya bukan bermaksud menuntut ketidakadilan untuk kemudian SK Rektor itu diberlakukan di seluruh fakultas. Tidak. Saya tau rasanya tidak bisa masuk ke sekre UKM saya padahal sedang berkegiatan. Tapi yang saya pertanyakan adalah, apa alasan SK Rektor itu dibuat? Apakah mahasiwa dan seluruh kegiatan di kampus ini memang dibatasi hanya sampai jam 10 malam? Lalu apa alasannya hanya sampai jam 10 malam? Ada apa jika lebih dari jam 10 malam? Ada apa dengan hari Sabtu dan Minggu sehingga UKM tidak diizinkan membuka sekretariatnya untuk melakukan kegiatan, baik pagi, siang, maupun sore tanpa izin tertulis dari kemahasiswaan fakultas?

Mungkin bagi banyak mahasiswa UNS yang suka dengan organisasi dan ikut dalam sebuah organisasi baik fakultas maupun universitas, akan paham jika kondisi ini terjadi pada UKM mereka. Juga bagi saya yang merupakan anggota sebuah organisasi pecinta alam di FT. Saya bukan mengistimewakan organisasi saya, bukan. Namun pada kenyataannya selama lebih dari 4 tahun saya bergabung di organisasi ini – dari mulai jam malam belum diberlakukan sampai sekarang diberlakukan – sedikit banyak saya sangat merasakan efek dari kebijakan tersebut. Terlebih bagi kami yang basis organisasinya adalah pada kegiatan outdoor. Sangat sulit ketika kami harus latihan, rapat, packing, dan kegiatan lain yang selesainya lebih dari jam 10 malam. Terutama ketika hari Sabtu dan Minggu.

Terutama ketika latihan sampai larut malam, seluruh peralatan latihan tentunya berada di dalam sekretariat kami. Jika membutuhkan tambahan alat tentunya kami harus keluar-masuk. Sekretariat kami dikunci dan latihan kami terbatas pada alat yang ada di luar. Ketika rapat sedang berlangsung, dan waktu sudah menunjukkan pukul 10 malam, kami selalu digedor–gedor satpam untuk keluar. Padahal meraka tau kami sedang rapat. Pertanyaan saya hanya satu; sekaku itukah kebijakan fakultas saya sehingga dalam keadaan rapat kami harus tetap keluar? Sama sekali tidak ada toleransi hanya untuk menyelesaikan rapat. Padahal jelas di dalam sedang rapat, bukan melakukan kegiatan lain apalagi yang sifatnya negatif.

Lain lagi soal izin untuk tambahan jam malam ketika rapat, latihan dan lain–lain. Kami hanya diberikan waktu izin sampai jam 10 malam. Lalu apa fungsinya kami mengajukan izin tertulis jika satpam tetap mengunci sekretariat kami pukul 10 malam?

Saya menulis ini tidak tanpa upaya sama sekali. Bahkan saya sudah berupaya dari awal mula jam malam ini diberlakukan sampai saatnya saya mentok tidak menjabat sebagai apapun dalam kepengurusan organisasi saya. Saya dan teman – teman di organisasi saya sudah berupaya untuk membicarakan soal jam malam ini dengan PD III pada masanya, WR III pada masanya, dan PD III yang kini menjabat. Namun ternyata tidak ada solusi yang diberikan. Dulu ketika awal diberlakukannya jam malam kami pernah bicara dengan pihak dekanat, namun tidak ketemu jalan tengah bagi kami. Sekretariat kami tetap ditutup dengan alasan SK Rektor. Ditambah lagi ada ibu-ibu yang menambahkan bahwa sekretariat UKM digunakan untuk hal yang “tidak-tidak” tanpa menjelaskan hal yang “tidak–tidak” itu maksudnya apa. Saya masih ingat, ketika Bapak PD III pada masanya masih menjabat, beliau mengirimkan bawahannya untuk bicara perihal kami yang masih ngeyel dan ngotot menggunakan sekretariat ketika malam hari. Namun solusi yang diberikan bahkan membuat kami kaget. Kami disuruh mendirikan sekretariat diluar kampus jika kami masih ngeyel menggunakan sekretariat kami pada malam hari. Biaya sewanya akan ditanggung oleh Bapak PD3 yang menjabat.

Pada dasarnya sederhana. Kami bisa saja mendirikan sekretariat diluar kampus UNS. Tapi yang kami pikirkan, apa setelah beliau tidak menjabat, beliau akan tetap menanggung biaya sewa sekretariat kami? Saya kira jawabannya adalah tidak mungkin. Efek lebih parahnya adalah ketika beliau nanti sudah tidak berada di UNS lagi (mungkin pindah, meninggal, melanjutkan studi, dll). Siapa yang akan menanggung biaya sewa sekretariat kami? Lebih mustahil lagi jika beliau yang menanggung atau keturunannya.

Tidak hanya itu saja, masalahnya ternyata kompleks. Suatu ketika kami mengetahui bahwa ternyata sekretariat UKM lain tidak digembok oleh satpam. Dan itu beberapa hari. Hari pertama kami mengira mungkin satpam lupa. Hari selanjutnya tetap tidak dikunci. Hari selanjutnya juga. Baru ketika ada perdebatan kecil yang lumayan sengit dengan satpam, besok baru dikunci. Beberapa kali kami memang mengecek secretariat UKM lain setelah kami selalu terusir ketika rapat, untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi. Karena beberapa kali juga kami melihat ketika Sabtu Minggu UKM lain bebas keluar masuk sekretariatnya tanpa ada izin. Sebenarnya, ada apa dengan UKM kami?

Saya hanya kurang bisa memahami saja sampai saat ini. Menjelang 2 tahun diberlakukannya jam malam di fakultas saya, saya belum juga mendapati solusi atas ini. UKM fakultas lain, di laboratorium Teknik mesin saja masih bisa dibuka 24 jam. Padahal sama–sama ada mahasiswa di dalamnya, bukan dosen atau pegawai. Kalo yang dibatasi berkegiatan mahasiswa kenapa laboratorium diperbolehkan untuk dibuka? Padahal secara konsumsi listrik jelas disitu lebih banyak dan membutuhkan daya besar (kalau mereka pikir bahwa UKM boros listrik). Jika alasannya mahasiswa bisa berbuat yang “tidak–tidak,” di laboratorium mesin juga tidak menutup kemungkinan digunakan untuk hal yang tidak–tidak, enggak ada yang bisa menjamin. Mau alasan apalagi? SK Rektor-nya apa kabar?

Sebagai anggota UKM pecinta alam, kami selalu berkegiatan ketika khir pekan, dan selalu pulang minggu sore. Kemudian kami membutuhkan waktu untuk mencuci alat kami baik alat logam maupun non logam, termasuk didalamnya memasak air karena logam kami perlu direndam air hangat ketika proses mencuci. Saya ingat, bahkan foto kami memasak air saja pernah menjadi trending topic di kalangan pejabat fakultas kami, tanpa ada konfirmasi dari kami untuk apa kami masak air. Entahlah.

Pertanyaan saya, bagaimana fakultas lain bisa memberikan kepercayaan bagi mahasiswanya untuk berkegiatan diatas jam 10 malam dan Sabtu Minggu, tapi di FT tidak?

Claudia Dewi Larasati

Mahasiswa Teknik Sipil, Fakultas Teknik, UNS, angkatan 2011