Foto: Tim Humas KKN 112

KKN UNS Kelompok 112 Mengadakan Sosialisasi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) kepada Masyarakat Desa Gumeng, Karanganyar

Sabtu (24/2), KKN UNS Kelompok 112 bersama Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta wilayah BKPH Lawu Utara melakukan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) No. 13//PER/DIR/8/2023, tentang Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) kepada Masyarakat Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

 Berdasarkan data dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, total luas wilayah hutan yang ada di Desa Gumeng yaitu 75,90 hektar. Sayangnya, hutan seluas itu belum dimanfaatkan dengan maksimal. Masyarakat Desa Gumeng hanya memanfaatkannya sebagai sumber rumput liar untuk pakan ternak dan lahan untuk penanaman pohon kopi. Hal ini disebabkan kurangnya informasi dan pemahaman masyarakat Desa Gumeng mengenai pemanfaatan dan perizinan tata kelola kawasan hutan Perhutani. Oleh karena itu, KKN UNS Kelompok 112 menjembatani Perum Perhutani dengan masyarakat Desa Gumeng melalui kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada pemerintah desa, pendamping kelompok tani hutan, dan petani hutan Desa Gumeng.

Mewakili Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta wilayah BKPH Lawu Utara, Susilo Winard, mengatakan, “Program KKP dan KKPP ini merupakan program kerjasama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business. Kegiatan ini berupa pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pengelolaan hasil hutan. KKP adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha, sedangkan KKPP adalah kemitraan Perhutani dengan dengan kelompok tani dan/atau masyarakat yang sudah berbadan usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Harapannya, kegiatan sosialisasi ini dapat dipahami bersama dan dapat diimplementasikan dengan pelaksanaan kerjasama kemitraan dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan yang saling menguntungkan sehingga kemitraan ini dapat berkelanjutan, mencapai kesepakatan bersama, kesetaraan, dan sebagai pemberdayaan masyarakat.

Alur kerjasama kemitraan Perhutani KKP dan KKPP dapat diajukan via fasilitasi dan via permohonan. Fasilitasi Perhutani dilakukan kepada Kelompok Tani atau masyarakat yang berada dan/atau yang telah bekerja sama dengan Perhutani pada areal kerja Perhutani. Sedangkan Permohonan Perhutani dapat diajukan oleh seluruh masyarakat Desa Gumeng yang ingin bekerja sama dengan Perhutani,” imbuh Susilo Winardi. 

Segenap masyarakat Desa Gumeng mengikuti acara sosialisasi ini dengan antusias untuk mengenal lebih jauh tentang skema kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Perhutani, yaitu KKP dan KKPP. Sosialisasi ini diharapkan mampu mewujudkan kelestarian hutan, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan mereka. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Pemerintah Desa Gumeng, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta wilayah BKPH Lawu Utara, penyuluh kehutanan CDK X, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Lestari, RT/RW setempat, petani, kelompok Karang Taruna Desa dan mahasiswa.

“Dengan adanya acara sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat mengambil manfaat dan pengetahuan yang cukup mengenai pemanfaatan kawasan hutan Perhutani melalui skema kerja sama KKP dan KKPP ini. Sehingga harapannya, kegiatan ini mampu menjadi langkah konkret dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan tingkat ekonomi masyarakat sekitar hutan Desa Gumeng dapat terus berkembang melalui skema kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Perhutani,” tutur Rezky Lasekti Wicaksono, S. Hut., M.Sc, selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) KKN UNS Kelompok 112

 

Penulis: Tim Humas KKN Kelompok 112

Editor: Dhiazwara Yusuf Dirga A.