Sabtu (09/01) hingga Minggu (10/01) 2020 telah dilaksanakan pemilu SV UNS untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden BEM SV pertama kali dalam sejarah. Pemilu ini hanya diikuti oleh sepasang kandidat, akan tetapi ini tidak menghentikan jalannya pemilihan yang dilakukan secara daring melalui website khusus. Di sisi lain, hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan dari pemilih yakni mengapa hasil tetap disahkan meski pemilih tidak sampai setengah dari jumlah mahasiswa. Menurut penuturan Ridwan Effendi selaku Komisioner KPU SV 2020 bahwa hasil suara yang tidak sampai 50% tidak melanggar undang-undang. Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ridwan, ketetapan calon pemimpin adalah 50%+1 jumlah partisipan pemilu, bukan jumlah seluruh mahasiswa SV. Menurut Ridwan, jika mengharapkan partisipan mahasiswa berjumlah lebih dari 50% di tahun pertama pemilu dilaksanakan, bisa dikatakan sangat tidak mungkin karena tingkat kaderisasi belum tinggi dan tingkat edukasi politik kampus yang masih kurang.
Hanya adanya satu paslon dalam pemilu SV UNS ini turut dikomentari oleh Adhitya, Presiden BEM SV 2020. “Hal ini (adanya satu pasangan calon saja) menjadi tidak baik apabila jumlah partisipan turut menjadi sedikit karena dapat mengurangi legitimasi terhadap calon terpilih. Secara hasil pemilu boleh jadi kuat (memenangkan jumlah suara), tetapi secara bargaining position dan penunjukkan eksistensi dalam kepengurusan jabatan dapat menjadi ujian bagi paslon terpilih.” tegasnya.
Menurut Ridwan Effendi terkait penyelenggaraan pemilu bahwa seharusnya diselenggarakan pada tahun 2020, tetapi karena mengalami kendala dengan pihak Kemahasiswaan dan Keuangan SV UNS maka tim pemilu mengajukan kepada pihak wakil direktur untuk mengundur kegiatan hingga 2021. Akhirnya diadakanlah pemilu SV UNS pada Januari lalu, dengan tetap memegang status pemilu SV UNS 2020. “Untuk pembentukan panitia dari Komisioner KPU sendiri ada sekitar 13 orang, itu dibentuk oleh DEMA SV melalui screening. Ada juga yang namanya BPU, bertugas membantu KPU melaksanakan kegiatan.” tambah Ridwan.
Pandemi tidak menjadi hambatan untuk menyelenggarakan pemilu perdana meskipun dilaksanakan secara daring. Sementara itu, tetap saja masih ada kendala dalam proses pemilihan hingga pengesahan Presiden SV UNS, seperti yang dirasakan oleh Nur Fahri selaku Ketua DEMA SV UNS 2020/2021. “Jika bicara kendala ketika pemilu SV, menurut saya lebih pada partisipasi karena agak sulit menyebarkan informasi. Selain dampak pandemi mungkin karena ada teman-teman yang terkendala sinyal, contohnya saya. Berbeda dengan ketika offline, sosialisasi dapat dilakukan dengan penyebaran spanduk, pamflet, baliho, atau dari mulut ke mulut, dan itu dirasa menjadi sangat efektif. Apalagi kalau ada forum besar, informasi akan lebih mudah tersebar.” ujarnya.
Sempat terjadi adanya konflik ketika pengesahan hasil pemilu karena pelaksana tidak mengubah status kegiatan peserta pemilih di TPS yang sebelumnya luring menjadi daring sehingga suara pemilih tidak terekam pada tiap-tiap TPS dan berakibat kurangnya transparansi. Menurut Adhitya, ke depannya akan lebih baik apabila tata cara penghitungan diubah menjadi tiap TPS atau tiap daerah pemilihan yang terdapat calon legislatif sehingga suara dapat diakumulasikan. “Ketika hari pengumuman dan pengesahan calon pasangan itu sempat ada kesalahan karena tidak adanya berita acara, membuat suasana sempat memanas.” Akan tetapi, Adhitya menuturkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan oleh teman-teman KPU dan dilakukanlah penghitungan ulang.
Harapan Ridwan Effendi untuk pemilu akhir tahun nanti adalah semuanya harus dibenahi dari dalam. “Dari DEMA SV sendiri harus bisa membentuk tim Komisioner KPU yang baik dari jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu. Hal tersebut dikarenakan jika baru membentuk 1-2 bulan sebelum pelaksanaan akan sangat sempit dan mepet (waktunya). Secara struktural, pada pemilu kemarin terdapat kekurangan jumlah tim dan divisi di KPU. Hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi kita untuk ke depannya.” Ridwan menganggap bagaimana pembentukan kepengurusan KPU yang baik akan menjadi PR besar bagi DEMA SV. “Menjadi catatan juga bahwa KPU SV tugasnya tidak sekadar menyelenggarakan pemilu maupun pemungutan suara, tetapi juga berkewajiban untuk mencerdaskan mahasiswa SV dalam segi politik. Kalau mahasiswa enggak tahu tentang politik maupun demokrasi, ya enggak ada bedanya dengan tahun ini, seperti ini lagi.” pungkasnya.
Penulis: Tuffahati Athallah
Editor: Aulia Anjani
Editorial : NOKTAH YANG TERTINGGAL
Laporan 1: WARNA KELABU PEMILU DARING
Laporan 2: PEMILU UNS 2020: POLEMIK DAN KLARIFIKASI
Laporan 3: PESTA DEMOKRASI PERDANA DI SEKOLAH VOKASI
Riset: UMPAN BALIK MAHASISWA TERHADAP PEMILU UNS DAN SV UNS 2020