Mendamba Piramida Sendiri

Oleh: Vera Safitri

 

Para profesor sains-teknologi dan sosial-humaniora-seni tak bisa duduk di pucuk piramida publikasi yang sama.

 

WAJAH-WAJAH yang mulai berkeriput itu masyuk menyimak Rektor UNS, Ravik Karsidi, Selasa, 18 April lalu. Itu bukan sembarang rapat senat. Ada hal gawat sedang dibahas di situ: Sosialisasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Permen Ristek) Nomor 20 tahun 2017. Juga penentuan strategi percepatan publikasi profesor dan guru besar di UNS sesuai peraturan tersebut.

 

Isi peraturan bukan hal remeh. Setidaknya itu yang disampaikan Ravik saat memberikan laporan tahunannya dalam Dies Natalis UNS ke-41 di hadapan Menristek Dikti, Mohammad Nasir, 11 Maret 2017. “Kami memasang target khusus untuk menjalankan hadiah dari Bapak Menteri ini. Tidak main-main,” begitu kata Ravik.

 

Terlebih, dalam rapat tersebut Ravik menyampaikan kabar memalukan. Dari 108 profesor aktif di UNS, hanya 20 persen yang berhasil meloloskan karyanya ke jurnal terindeks Scopus. Sekira begitu kata Narsen Afatara, salah satu dari dua profesor seni di UNS, saat berkisah mengenai rapat senat yang ia ikuti.

 

“Terus saya mengacung, saya bilang ke Pak Rektor begini: ‘Pak Ravik, itu peraturannya kurang lengkap, Pak. Kita kan ada pendidikan saintek [sains dan teknologi], ada pendidikan seni, kok puncaknya harus sama-sama jurnal ilmiah? Orang seni itu puncaknya ya pameran, Pak,’” tanya Narsen pada Ravik.

 

Narsen bukan cuma profesor seni di UNS. Malahan dia merupakan satu-satunya profesor seni bidang penciptaan – atau istilahnya perupa kontemporer – di Indonesia. Profesor berumur 57 tahun ini sempat mendapatkan beberapa penghargaan.

 

 

Sebut saja penghargaan Pratisara Affandi Adi Karya/Affandi Prize “ASRI” Yogyakarta pada 1976, Penghargaan Karya Terbaik “ASRI” STRI Yogyakarta pada 1978, masuk dalam Koleksi Museum Seni Rupa Nasional Jakarta Sebagai Karya Master Piece Perupa Modern Indonesia, serta masuk dalam kumpulan Masterpiece pada galeri nasional Indonesia pada 2013. Ia juga mengikuti beberapa pameran seni nasional dan internasional dalam kurun 1992-2017.

 

 

Petaka terjadi. Justru usai Narsen dikukuhkan sebagai guru besar pada 29 Desember 2015. Untuk pengajuan guru besarnya di UNS saja, ia wajib menyetorkan tiga publikasi di jurnal nasional. Ini masih harus ditambah dengan menyerahkan sebuah karya seni.

 

 

Usai pengukuhannya sebagai guru besar pun, Narsen masih harus menjauhi proses penciptaan karya seni kontemporer – yang kita ketahui sebagai fokus bidang keprofesorannya. Ia masih dituntut menulis sebuah karya ilmiah untuk dipublikasikan di jurnal nasional dan jurnal terindeks Scopus.

 

 

“Saat ini saya sedang menulis jurnal untuk Scopus. Sebelumnya sudah sempat dikirimkan tapi dikembalikan lagi,” ujarnya sambil tertawa kecil. Meskipun begitu, sebagai profesor penciptaan, ia mengaku selalu menghasilkan karya seni kontemporer setiap tahunnya. “Minimal dua buah karya, saya pasti ada tiap tahun,” ujarnya.

 

 

Terkait publikasi untuk memenuhi Permenrisek Dikti yang baru, Narsen mengaku belum memikirkannya. Ia bingung. Mau menuntaskan tuntutan regulasi tersebut atau malah pasrah kehilangan tunjangan keprofesorannya. “Tapi kan kalau berbicara masalah tunjangan  itu ya, bukan cuma tentang saya. Itu juga tentang istri saya, tentang anak saya, kan gitu,” ungkapnya.

 

 

Hingga kini, Narsen belum memiliki karya yang berhasil dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Apalagi si jurnal yang terindeks Scopus.

 

 

 

MUJUR bagi Nanang Rizali, gelarnya sebagai profesor seni rupa yang berkutat pada kajian dan riset seni kriya, memudahkannya dalam memenuhi tuntutan Permenristek Dikti yang baru. Bagi Nanang, gelarnya sebagai profesor seni rupa memang mengharuskannya untuk menulis.

 

 

Tahun ini, Nanang sudah menghasilkan tiga buah karya yang dipublikasikan di jurnal nasional dan sedang dalam proses pengajuan publikasi di jurnal terindeks Scopus. Ia juga tercatat pernah menulis beberapa buku terkait seni kriya.

 

 

“Jadi saya cukup bisa berlega dalam menghadapi peraturan itu,” ujarnya tersenyum sembari mengangguk-anggukkan kepala. Meski demikian, ia mengaku masih agak keberatan dengan pembatasan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menulis jurnal.

 

 

“Dalam menulis penelitian yang berfokus pada seni dan kebudayaan, kami butuh waktu riset yang lebih lama dibanding orang saintek. Kami bukan cuma mengenal hasil seni daerah yang diteliti, tapi juga kebudayaan mereka,” keluh Nanang.

 

 

Keluhan Nanang bukan tanpa alasan. Dalam kurun tiga tahun, seorang profesor wajib menghasilkan minimal tiga publikasi di jurnal nasional, sebuah publikasi di jurnal terindeks Scopus, atau sebuah karya monumental yang diakui.

 

 

Hal ini juga sempat terucap oleh Narsen, yang berfokus di bidang penciptaan. “Kadang kami sebagai perupa kontemporer tidak memikirkan waktu proses penggarapan. Kadang lambat, kadang juga produktif,” katanya.

 

 

Sebaliknya, keluhan-keluhan semacam ini tak ikut dirasakan oleh para profesor UNS di bidang saintek. Stefanus Adi Kristiawan misalnya. Ia adalah Profesor Fakultas Teknik UNS yang tercatat memiliki Indeks Pencapaian (IP) tertinggi dalam hal publikasi versi laman www.iris1103.uns.ac.id. Hingga tulisan ini diterbitkan, IP-nya mencapai 5,3.

 

 

Laman www.iris1103.uns.ac.id sendiri merupakan laman yang memuat data-data pencapaian dan daftar karya ilmiah yang sudah dihasilkan oleh profesor. Karya tersebut berupa jurnal, pengabdian, dan karya ilmiah lain semisal esai seminar dan sebagainya.

 

 

Sedangkan IP ditampilkan sebagai penggambaran hasil capaian profesor yang diangkakan. Rumusan IP tersebut ditentukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS, selaku pihak yang mengolah data-data pegawai di UNS.

 

 

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir saja, Kristiawan sudah menulis sekira tujuh buah karya ilmiah. Ketujuhnya berupa publikasi di jurnal nasional maupun di jurnal internasional – termasuk yang terindeks Scopus. Produktivitasnya dalam menghasilkan karya ilmiah bukan ngebut di tahun-tahun ini saja. Sejak 2011 sampai 2015, ia rerata menghasilkan tiga sampai empat jurnal per tahun.

 

 

“Saya menulis karya ilmiah bukan untuk mengharap tunjangan. Meskipun ya, saya tetap butuh itu. Karya-karya ilmiah yang saya bikin itu sebenarnya buat bahan ajar sekaligus bahan baca mahasiswa saya,” ungkapnya.

 

 

Ia juga mengaku sama sekali tidak terkendala oleh batasan waktu yang ditentukan pemerintah. Menurutnya, bahan penelitian yang mudah didapat tanpa perlu bepergian jauh serta penggarapan secara berkelompok bisa mempersingkat waktu. “Kalau saya biasanya membuat eksperimen atau telaah material. Bahan-bahan penelitianlah yang biasanya kami bawa ke sini, masuk ke laboratorium. Seringnya begitu,” lanjutnya.

 

 

 

KELUHAN Narsen dan Nanang bukan hal baru. Persoalan ihwal puncak publikasi profesor dan guru besar di bidang seni pernah lebih dulu dibahas. Tepatnya pada lima sampai enam November 2014. Sebuah perkumpulan yang terdiri dari sembilan lembaga pendidikan seni yang dilaksanakan di Bandung yang membahasanya.

 

 

Sembilan lembaga pendidikan seni tersebut adalah Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung, FSRD Institut Teknologi Nasional, FSRD Universitas Maranatha, FSRD Universitas Trisakti, Institut Seni Indonesia (ISI) Bandung, ISI Yogyakarta, ISI Solo, ISI Denpasar dan Fakultas Budaya dan Seni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Pembahasan tersebut mereka namai Kongres Seni dan Kebudayaan: Konsep Karya Ilmiah Bidang Seni untuk Penilaian Angka Kredit.

 

 

Dalam kongres yang diketuai oleh budayawan sekaligus penulis andal, Yasraf Amir Piliang itu, para anggota kongres sama-sama menggugat pemerintah yang memukul rata stándar publikasi profesor dan guru besar di Indonesia. Dalam hasil kongres, mereka  mempertanyakan keputusan pemerintah yang menjadikan jurnal sebagai puncak publikasi mutlak dalam piramida publikasi profesor. Bagi Yasraf dan para anggota kongres, puncak publikasi profesor di bidang seni – khususnya penciptaan – sudah jelas: pameran.

 

 

Menurut Yasraf, pameran bisa dijadikan patokan setara publikasi di jurnal. Tak hanya asal pameran. Haruslah disediakan tempat-tempat yang nantinya jadi patokan pameran secara nasional. Tempat-tempat atau lembaga kesenian yang nantinya akan setara dengan jurnal nasional bereputasi, yakni ;

 

 

 

No

Nama Lokasi Penyelenggaraan ke- Poin Kenaikan Pangkat
1. Jakarta Biennalle Jakarta XIV (saat itu) Maksimal
2. Jakarta Art Festival Taman Budaya Yogyakarta
3. Jogja Biennalle Taman Budaya Yogyakarta Maksimal
4. CP Bienanalle Museum of Bank Indonesia
5. Trienalle Seni Grafis Bentara Budaya Jakarta (Kompas Gramedia) Maksimal

Data diambil dari Konsep Karya Ilmiah Bidang Seni untuk Penilaian Angka Kredit (Yasraf A. Piliang, 2014)

 

 

Nama-nama pameran dipilih dengan kriteria tertentu. Antara lain besarnya acara, serapan keikutsertaan para seniman dan budayawan, serta kedudukannya di mata mancanegara. Namun, Nasir dan jajarannya belum menggubris tawaran ini sampai sekarang.

 

 

Dampaknya, Narsen, Nanang, dan para profesor seni di Indonesia hanya bisa mendamba piramida publikasi sendiri. Kemudian kita sama-sama mengharap jawab atas itu: akankah terkabulkan?[]

 

 

Vera Safitri. Penyendiri tangguh. Suka menggambar dan berpuisi. Surel verasafitri602@gmail.com

 

Edisi Khusus II/Mei/2017

Editorial                  Surat untuk Profesor

Laporan Khusus   : Jurus Kalem Tebus Tunjangan Profesor

Laporan Khusus   : Jubah Akademis Birokrat Kampus

Laporan Khusus   : Mendamba Piramida Sendiri

Infografis                 : Profesor UNS dalam Angka

Infografis                 : Persepsi Mahasiswa terhadap Profesor

Catatan Kentingan: Tuna Etos Keprofesoran

Catatan Kentingan: Guru Besar Imajiner