Kabar gembira untuk kita semua! Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual UNS yang berkiblatkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 telah resmi dibentuk. Dikomandani oleh Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Satgas PPKS beranggotakan total sembilan orang yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa, baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana.
Di momentum yang sama, LPM Kentingan merilis Edisi Khusus ketujuh bertema besar kekerasan seksual dengan tajuk “Dilema, Problematik, dan Daya Melawan Kekerasan Seksual”. Dalam rangka launching versi cetaknya, LPM Kentingan menyelenggarakan lapak baca dan diskusi publik di Danau UNS, Jumat (9/9). Diskusi publik tersebut mengundang Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku Ketua Satgas PPKS UNS sekaligus perwakilan dari Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender UNS serta Maya Nurfadhila selaku Dirjen Kesetaraan Gender BEM SV UNS.
Acara dimulai dengan pemaparan isi ketiga laporan khusus, yaitu pembahasan mengenai pro dan kontra Permendikbud No. 30 Tahun 2021, kekerasan seksual pada laki-laki, dan pelayanan pendampingan korban kekerasan seksual di UNS. Menanggapi pemaparan tersebut, Ismi mengaku sangat mengapresiasi usaha LPM Kentingan dalam mengangkat topik dan membuka pembahasan mengenai kekerasan seksual di kampus.
“Ketika saya me-launching platform untuk melaporkan kekerasan seksual di FISIP, banyak sekali pihak yang mengapresiasi, terutama dari mahasiswa. Ekspektasi saya, banyaknya apresiasi akan dibarengi banyak laporan yang masuk. Nyatanya, hanya sedikit pihak yang akhirnya melapor. Hal ini bukan berarti tidak ada kekerasan seksual yang terjadi, hanya saja korban takut melapor. Mungkin ada relasi kuasa yang bermain di sana, menyebabkan korban merasa takut dan ragu untuk menindaklanjuti kasusnya,” jelas Ismi.
Sejalan dengan penjelasan Ismi, Maya berbagi pengalamannya selama menjadi pendamping korban kekerasan seksual. “Kementerian Kesetaraan Gender saat ini juga membuka platform untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang berjudul Hotline Ruang Aman. Walau kami rajin publikasi di media sosial, masih banyak teman-teman mahasiswa yang tidak paham apa sih fungsi ada hotline tersebut. Bahkan, sebenarnya di antara mereka ada yang sudah terkena kekerasan seksual, tetapi tidak sadar karena tidak tahu apa saja jenis-jenis kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengangkat pembahasan mengenai Permen PPKS, agar teman-teman mahasiswa tahu apa saja kekerasan seksual, apa saja dampaknya bagi korban, bagaimana cara penanganannya, dan sebagainya,” tambahnya.
Tidak datang seorang sendiri, Ismi membawa rekan-rekan anggota Satgas PPKS UNS dalam diskusi publik tersebut. Dengan terbentuknya Satgas PPKS, Ismi mengajak seluruh peserta diskusi publik untuk tidak takut melapor ke otoritas kampus apabila dirinya atau orang yang dikenal mengalami kasus kekerasan seksual.
“Insyaallah, Satgas PPKS UNS beranggotakan orang-orang yang paham dan mengerti mengenai advokasi kasus kekerasan seksual. Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti LBH UNS dan rumah sakit UNS untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan korban. Oleh karena itu, jangan ragu dan takut untuk melaporkan kasus ke Satgas PPKS UNS,” pungkas Ismi.
Versi online Edisi Khusus LPM Kentingan ketujuh “Dilema, Problematik, dan Daya Melawan Kekerasan Seksual” akan segera terbit. Jangan lewatkan peluncurannya dengan mengikuti akun Instagram LPM Kentingan @kentinganpers.
Penulis: Sabila Soraya Dewi
Editor: Tamara Diva Kamila