Senin (13/9) telah terjadi pembungkaman oleh aparat terhadap mahasiswa yang turut menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke UNS Surakarta. Mahasiswa yang merupakan perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden BEM se-UNS turut menyuarakan aspirasinya melalui pembentangan poster saat Presiden Jokowi hendak memasuki kampus UNS.
Pembentangan poster tersebut diawali karena munculnya keresahan Presiden dan Wakil Presiden BEM se-UNS yang merasa begitu banyak permasalahan di Indonesia yang belum dapat ditangani dengan baik oleh pemerintah. Mulai dari kasus korupsi, penegakan HAM, hingga kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Mereka merasa momentum kunjungan Presiden Joko Widodo ke UNS kali ini adalah momen yang tepat untuk menyampaikan keresahan-keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.
“Harapannya setiap fakultas bisa menyampaikan apa yang menjadi keresahan dari bidang ilmu masing-masing. Misalnya di pertanian tadi ‘Tolong Pak, Bantu Petani Lokal’ (isi poster),” terang Khanif Irsyad Fahmi, Presiden BEM Fakultas Pertanian.
Sejumlah 10 mahasiswa ditangkap oleh aparat dalam peristiwa tersebut. Daffa Maulana, salah seorang mahasiswa membenarkan bahwa ia dan rekannya ditangkap pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan mengenai detail kronologinya. “Kronologi penangkapan diawali saat saya membentangkan poster di halte UNS pada pukul 10.59 WIB. Lalu pada pukul 11.13 WIB, saya dibawa oleh aparat dengan mobil berwarna hitam. Kemudian dua orang mahasiswa bernama Khanif dan Tekwo yang menghampiri saya juga dimasukkan ke dalam mobil,” jelasnya.
Berdasarkan penuturannya, dalam peristiwa penangkapan tersebut juga terjadi tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. “Teman kami sempat ada yang ditampar, dipithing, atau dikunci (tangannya). Bahkan ada yang sampai dikejar-kejar,” tutur Daffa. Kronologi penangkapan ternyata tidak berhenti di situ saja, pihak aparat juga melakukan penggeledahan terhadap 4 mahasiswa. Kejadian pertama dialami Afif dan Pratama di mana tas mereka digeledah secara paksa oleh aparat. Selanjutnya, penggeledahan dan penghentian motor dilakukan terhadap Tema dan Ammar. Menurut penuturan Afif, Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), dirinya dan ketiga temannya tersebut dibawa oleh aparat dengan mobil putih. Tak hanya itu, tiga mahasiswa lain bernama Misbakh, Wicak, dan Raden juga turut dibawa oleh aparat ketika hendak menyuarakan aspirasinya.
Ketika ditangkap oleh aparat, para mahasiswa tidak melakukan perlawanan apapun karena niat atau maksud mereka adalah menyuarakan aspirasi rakyat. “Dari awal penangkapan kami tidak melakukan perlawanan. Kebetulan sebelum saya membentangkan poster, pihak aparat sudah mendatangi saya dan menggeledah tas saya. Kami pun dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi,” jelas Afif.
Menurutnya, alasan kepolisian menangkap mereka karena para mahasiswa dianggap menyampaikan aspirasi dengan cara yang tidak tepat. “Kami sendiri juga bingung kenapa bisa dibilang tidak tepat. Padahal, bahasa yang kami gunakan juga tidak menggunakan kata makian. Teman-teman mahasiswa lebih banyak menuliskan kata “Terima kasih” dan “Tolong”. Istilahnya seperti sambat dan mengeluh, tapi masih dalam konteks yang biasa-biasa saja bukan memaksa,” imbuhnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, mereka dibebaskan setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya. Dalam proses interogasi, aparat meminta keterangan perihal motif dan inisiator aksi. Selain itu, aparat juga menerangkan kesalahan mereka adalah tidak meminta izin atau tidak melalui prosedur izin pelaksanaan atas aksi tersebut. Melihat adanya peristiwa tersebut, beberapa mahasiswa yang terlibat sudah ada yang dihubungi dekanat fakultas masing-masing secara nonformal. Namun, hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak kampus.
Presiden dan Wakil Presiden BEM se-UNS pada akhirnya membuat press release pernyataan sikap yang diunggah melalui Instagram resmi @bemuns. Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan sebagai berikut:
1. Penyambutan terhadap Presiden Jokowi dengan membentangkan poster merupakan upaya kami untuk menyampaikan aspirasi kepada Pak Jokowi.
2. Mengecam dan mengutuk sikap represifitas aparat terhadap mahasiswa UNS karena apa yang diperbuat bukan tindakan kriminalitas atau perbuatan melawan hukum.
3. Menyayangkan sikap kampus UNS yang tidak memberikan kami ruang untuk memberikan aspirasi dan pesan refleksi kepada Pak Jokowi selaku presiden melalui kajian yang telah kami buat.
4. Penangkapan yang dilakukan aparat terhadap 10 Mahasiswa UNS merupakan bukti bahwa pemerintah dan aparat telah berkhianat terhadap amanat reformasi.
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam. Kritik dilarang tanpa alasan. Dikira subversif dan mengganggu keamanan maka hanya ada 1 kata: Lawan.
Penulis: Aulia Anjani dan Ade Safana Alawiyah
Editor: M Wildan Fathurrohman