Saluransebelas – Puluhan orang berbaju hitam berlindung di balik payung hitam. Mereka membentangkan spanduk berukuran 3×1 meter bertuliskan “Belum Terlambat Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” kepada para pengendara jalan di Bundaran Gladag Solo (19/9). Aksi kamisan sore itu menyerukan pernyataan turut berduka cita atas Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan segala upaya pelemahan KPK, serta menyerukan kepada masyarakat anti korupsi di seluruh Indonesia untuk tetap bergerak menolak RUU KPK.
Peserta aksi kamisan kali ini terdiri dari berbagai organisasi yakni Aksi Kamisan Solo, Aksi Kamisan Bandung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta perwakilan dari mahasiswa berbagai universitas yang turut menyampaikan aspirasi serta suara hatinya akan kekhawatiran kondisi demokrasi negara Indonesia saat ini.
“KPK adalah anak kandung reformasi, jangan dikebiri. Sedangkan kini kewenangan KPK dipreteli melalui RUU KPK. Ini adalah berita duka, seperti yang kita ketahui KPK adalah lembaga paling akuntabel dan terpercaya” kata orator dari AJI Solo.
Aksi kali ini mengangkat RUU KPK karena mereka menilai pemberantasan korupsi adalah kewajiban negara serta KPK merupakan hasil demokrasi era reformasi yang harus terus diperjuangkan. Revisi undang-undang yang terjadi belakangan ini dinilai merupakan bagian dari kesatuan frame kepentingan golongan tertentu yang menghunuskan kepentingan modal saja.
“Kami merasa khawatir jika kami tidak melakukan aksi ini, RUU KPK akan meresahkan masyarakat. Pasalnya korupsi adalah sesuatu yang sudah ada sejak lahir dalam diri manusia dan sudah menjadi tabiat. Korupsi di Indonesia pun dilakukan secara terang-terangan, bar-bar dan tak tau malu, baik dari kalangan masyarakat biasa hingga pejabat tingkat dewa. Jadi, saya pikir sekarang kita harus mulai memikirkan solusi apa yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi. Karena selama ini meskipun koruptor sudah dipenjarakan, permasalahan korupsi tetap tak akan pernah usai. Selama masih ada pemusatan kekuasaan dari segelintir orang diantara mayoritas orang , maka korupsi akan terus ada. Jika KPK dihilangkan , lantas siapa yang akan menegakkan kasus korupsi ini?” seru Munawar, selaku humas aksi kamisan Solo.
Selain penolakan RUU KPK, massa juga menyerukan pendapatnya terkait keresahan RKUHP serta RUU pertanahan yang dinilai banyak menuai pro dan kontra terutama di pasal RKUHP yang mengatur hukuman penghinaan atas presiden dan wakil presiden. “Di saat kondisi negeri seperti ini warga dan jurnalis harus ikut berperan aktif mengkonsolidasikan diri membangun kondisi yang lebih demokratis”, kata Rizal dari PPMI Surakarta.
Aksi ditutup dengan pembuatan video pernyataan sikap penolakan revisi UU KPK sebagai bentuk propaganda kepada masyarakat. [.]
Reporter: Aulia Anjani