Tangkapan Layar Rapat Pleno Terbuka dalam Rangkaian Pemilihan Rektor UNS/UNS Official

Pemilihan Rektor Ala PTN-BH: Apa yang Berbeda?

Paruh akhir tahun ini, UNS digemborkan dengan hajatan besar mengenai pemilihan rektor masa bakti 2023-2028. Pemilihan ini lantas menarik perhatian karena menjadi pemilihan rektor pertama pasca UNS menyandang status PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pada 2020 lalu. Berkaca pada kampus PTN-BH lain yang juga baru menyelesaikan proses pemilihan rektor, serangkaian tahap untuk menentukan pemimpin kampus ini akan  mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya. 

Penyesuaian yang paling kentara dapat dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi ini. Jika sebelumnya hajat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dewan senat, kali ini terdapat organ baru yang menggantikan, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA). Dahulu, dalam proses persiapannya senat akan membentuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR), tetapi pada periode ini dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Tri Atmojo Kusmayadi kemudian ditunjuk menjadi Ketua P3CR oleh Ketua MWA, Hadi Tjahjanto. Perubahan terbanyak memang ada pada kepengurusannya, sementara tahap-tahap pemilihannya masih sama, yaitu mulai dari tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan, dan pelantikan.

Dengan pembentukan P3CR, rektor saat ini, Jamal Wiwoho, berharap pemilihan suksesornya akan terlaksana dengan lancar. “Saya sangat berharap bahwa sejak proses pendaftaran, penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan berjalan dengan suasana yang baik dan damai,” ungkapnya.

Dinamika Pemilihan Rektor Masa Bakti 2019-2023

Pernyataan Jamal di atas sepintas terkesan biasa saja. Sesederhana harapan pemimpin untuk gawe yang sedang dilakukan organisasinya. Namun, apabila ingatan kita terlempar pada pemilihan periode 2019-2023, pernyataan guru besar yang baru saja purnabakti dari Dewan Profesor UNS beberapa hari lalu itu, rasa-rasanya perlu diilhami dengan saksama. 

Sebelum berstatus PTN-BH, UNS menyandang status PTN-BLU (Badan Layanan Umum). Struktur organisasinya masih terdiri dari rektor, senat, dan dewan penyantun. Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, pemilihan pada saat itu masih merupakan tanggung jawab senat. Setelah proses berjalan sampai tahap penyaringan, didapatkan 3 nama calon rektor, yaitu Jamal Wiwoho, Sutarno, dan Widodo Muktiyo. 

Proses sedianya dilanjutkan pada tahap pemilihan dalam forum sidang senat tertutup. Namun, sebelum mencapai sidang pemilihan, ketiga rektor diketahui melakukan rapat di luar tahap pemilihan dan mencapai mufakat untuk memenangkan Jamal sebagai rektor masa bakti 2019-2023. Pada akhirnya, sidang senat tertutup untuk pemilihan rektor masa bakti 2019-2023 tidak pernah terlaksana. 

Hal ini ditegaskan oleh Rektor UNS sebelum Jamal, Ravik Karsidi, yang dalam sambutannya di sidang senat terbuka menyampaikan, “Masa jabatan saya akan segera berakhir, tetapi di sini ada pengganti saya sebagai calon rektor yaitu Prof. Jamal,” sebutnya. 

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan untuk memenangkan Jamal Wiwoho oleh ketiga calon rektor, surat tersebut lantas disetujui dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas (RKPU). “Alhamdulillah diterima oleh para anggota senat pada pemilihan tahap kedua. Mereka semua setuju dengan hasil musyawarah mufakat, dan yang menjadi rektor Pak Jamal,” ujar Widodo Muktiyo dalam laporan khusus laman saluransebelas.

Menelisik Pemilihan Rektor Setelah Berstatus PTN-BH

UNS termasuk anak baru dalam perkumpulan kampus-kampus PTN-BH. Beragam transisi dan penyesuaian dilakukan UNS selama hampir 2 tahun ke belakang untuk penyempurnaan kualifikasi. Termasuk hal paling mendasar seperti struktur organisasi pun turut mengalami perubahan. Saat ini terdapat organ baru bernama MWA yang sejajar dengan pemimpin perguruan tinggi atau rektor dan dewan profesor dalam menjalankan fungsi dan tugas universitas. 

Perubahan status ini turut menjalar pada kebijakan-kebijakan lainnya, termasuk soal pemilihan rektor. Pemilihan Rektor UNS telah diatur dalam Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028. Mengantongi wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian rektor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020, MWA membentuk P3CR yang didalamnya didukung oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai tim teknis. Kemudian, terdapat pula panitia pengawas yang tergabung dari organ senat akademik, pemimpin, dan dewan profesor untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi P3CR dan diangkat serta bertanggung jawab kepada Pimpinan MWA.

Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor

Tahap penjaringan diawali dengan masa pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon rektor dari tanggal 3-11 Oktober 2022. Terdapat 9 guru besar lintas disiplin yang maju dan menyatakan siap bersaing untuk menempati posisi UNS 1. Selanjutnya dalam tahap penyaringan, terdapat satu orang yang dinyatakan gugur dan diputuskan delapan orang maju sebagai bakal calon rektor. Kedelapan bakal calon rektor tersebut yaitu Bandi, Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Kuncoro Diharjo, Reviono,  Sajidan,  Samanhudi, serta Venty Suryanti.

Kemudian, kedelapan bakal calon tersebut diminta untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan para panelis pada tahap Panel 1. Visi dan misi yang dipaparkan berpedoman pada Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum UNS 2022-2027 yang berkenaan dengan rencana pencapaian UNS sebagai World Class University. Adapun panelis yang menghadiri rapat pleno terbuka tersebut terhitung terdapat dua orang perwakilan Senat Akademik (SA), dua orang perwakilan Dewan Profesor (DP), satu orang perwakilan Pimpinan/Wakil Rektor UNS, dua orang perwakilan tenaga kependidikan, dua orang perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) tingkat universitas, serta dua orang perwakilan tokoh masyarakat/tokoh pendidikan. 

Dalam pelaksanaannya, para bakal calon rektor diberikan waktu selama tujuh menit untuk menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya dapat diberikan pertanyaan oleh setiap unsur panelis. “Dari delapan bakal calon tersebut, kita ambil tiga suara terbanyak untuk menjadi calon Rektor UNS,” ujar Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi.

Pemilihan Calon Rektor

Melalui pemungutan suara oleh MWA, ketiga bakal calon rektor diputuskan atas dasar suara terbanyak. Dari 17 anggota MWA, sebanyak 15 anggota yang memiliki suara yang dinyatakan sah. Diperoleh hasil 3 suara untuk Hartono, 4 suara untuk I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan 8 suara untuk Sajidan.

“Setelah ditetapkan tiga calon rektor UNS, para calon ini diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya dalam Panel 2 pada tanggal 27-28 Oktober 2022. Jika sudah, MWA akan menggelar rapat pleno dengan agenda Pemilihan Rektor UNS pada tanggal 11 November 2022. Lalu untuk pelantikan dan pengambilan sumpah rektor UNS terpilih dijadwalkan pada tanggal 10-11 April 2023,” ungkap Hasan.

Seperti penuturan Hasan, tiga calon rektor yang telah masuk tahap pemilihan menyampaikan visi dan misinya pada Panel 2. Di belakang serangkaian tahap pemilihan rektor ini, mahasiswa beberapa kali mengadakan konsolidasi terbuka untuk merumuskan apa saja masalah yang patut untuk diberikan perhatian khusus oleh ketiga calon rektor. Pun perlu diapresiasi bahwa pada Jumat (4/11) yang lalu ketiga rektor menyanggupi untuk berpartisipasi dalam dialog terbuka dan mendengarkan aspirasi-aspirasi mahasiswa. 

Jika berkaca pada pemilihan rektor periode sebelumnya, tentu dialog terbuka bersama mahasiswa ini menjadi sebuah kemajuan pada prosesnya. Berbagai pendapat mahasiswa seakan diterima dengan tangan terbuka. Meskipun beberapa poin aspirasi tersebut diharapkan tidak hanya akan berhenti diatas nota kesepahaman saja.

Penetapan dan Pelantikan Rektor

Penetapan rektor diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) anggota MWA dan Mendikbud Ristek pada tanggal 11 November 2022. Rapat dilakukan secara tertutup dengan mekanisme musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai mufakat, akan dilaksanakan pemungutan suara oleh anggota rapat. Setiap anggota MWA memiliki hak satu suara, kecuali menteri. Menteri mempunyai 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara. Rektor terpilih akan dilantik dan disumpah dalam rapat pleno MWA pada 10-11 April 2023.

Timeline Pemilihan Rektor Masa Bakti 2023-2028

Dikutip dari laman resmi P3CR, berikut timeline pemilihan rektor masa bakti 2023-2028:

  1. Sosialisasi Pemilihan Rektor
  1. Launching Penjaringan & Penyaringan Calon Rektor UNS Periode 2023-2028 oleh Ketua MWA (27 September 2022)
  1. Penjaringan Bakal Calon Rektor
  1. Masa Pendaftaran Bakal Calon Rektor (3-10 Oktober 2022)
  2. Batas Akhir Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor (11 Oktober 2022)
  1. Penyaringan Bakal Calon Rektor
  1. Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Pendaftar Bakal Calon Rektor Sesuai Kriteria yang Ditetapkan (12-14 Oktober 2022)
  2. Panel 1: Pemaparan Visi & Misi Bakal Calon Rektor (16-17 Oktober 2022)
  3. Batas Akhir Penyampaian Nama Bakal Calon Rektor UNS Kepada Pleno MWA (18 Oktober 2022)
  1. Pemilihan Calon Rektor
  1. Penyampaian Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat (21-23 Oktober 2022)
  2. Rapat Pleno MWA Menetapkan 3 (tiga) Calon Rektor atau Calon Rektor yang Tersaring (20 Oktober 2022)
  3. Panel 2: Penyampaian Visi & Misi Calon Rektor dalam Sidang Pleno MWA (27-28 Oktober 2022)
  1. Penetapan Rektor Terpilih
  1. Rapat Pleno MWA dengan Agenda Pemilihan Rektor UNS (dihadiri Mendikbud Ristek, 11 November 2022)
  1. Pelantikan Rektor
  1. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor Terpilih (10-11 April 2023)

Tepat hari esok saat laporan khusus ini dirilis, akan ditetapkan Rektor UNS periode 2023-2028 dalam rapat pleno MWA yang dihadiri pula oleh Mendikbud Ristek.

Penulis: Alifia Nur Aziza

Editor: Sabila Soraya Dewi