Ilustrasi: Bayu Setyo Nugroho dan Hasna Farrosah Diwany

Napak Tilas Jejak Bapak di Rektorat: Bagaimana Rapornya?

3

Terpilihnya Sajidan sebagai rektor UNS periode 2023-2028 dalam sidang senat tertutup mengingatkan kita pada peristiwa empat tahun silam. Tepat pada 26 Maret 2019, dalam sidang senat tertutup yang digelar di Ruang Sidang 2 Gedung Rektorat UNS, telah ditetapkan Jamal Wiwoho sebagai rektor UNS periode 2019-2023 berdasarkan musyawarah mufakat.  Dengan begitu berakhir sudah masa pemerintahan Ravik Karsidi sebagai rektor UNS dan digantikan oleh Jamal Wiwoho. Kira-kira itulah peristiwa yang terjadi kurang lebih empat tahun yang lalu, kini tidak terasa selesai sudah satu periode pemerintahan Jamal Wiwoho menempati singgasananya sebagai rektor UNS periode 2019-2023. Pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa maupun civitas academica UNS lainnya pun tak luput menyelimuti UNS selama kurang lebih empat tahun era pemerintahan Jamal Wiwoho. 

Jika menengok kembali tahun 2019 silam, perlu diingat momen ketika Jamal Wiwoho memaparkan visi dan misinya bersama dengan bakal calon rektor yang lain. Beliau menggaungkan lima kebijakan strategis guna menjelmakan UNS menjadi World Class University (WCU). Lima kebijakan tersebut antara lain mengembangkan sistem kependidikan 4.0, meningkatkan riset dan inovasi berkelas dunia, mengembangkan kualitas SDM berstandar internasional dan mengembangkan tata kelola dan institusi yang sehat, serta memperluas jejaring kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Apakah tujuan utama yang Jamal Wiwoho ungkapkan pada masa itu telah terealisasi dengan baik? Apakah ada pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan oleh rektor selanjutnya? Berbagai pertanyaan kian muncul di benak warga UNS terutama saat ini Jamal tengah berada di penghujung pemerintahannya menjadi rektor UNS dan nyatanya memang masih terdapat banyak evaluasi yang perlu dilakukan supaya dapat segera dicarikan solusinya oleh rektor yang baru, mengingat UNS memiliki target meraih peringkat<10 secara Nasional, 250+ se Asia, dan 750+ peringkat dunia pada tahun 2023. Selanjutnya di bawah ini merupakan rangkuman atau bisa disebut napak tilas mengenai jejak kepemimpinan Jamal Wiwoho sebagai penilaian kinerjanya sebagai rektor masa bakti 2019-2023.

Ditetapkannya Predikat Baru 

Untuk bertransformasi menjadi PTNBH, rupanya UNS telah berupaya sejak tahun 2016 silam, kala itu kedudukan rektor berada di bawah naungan Ravik Karsidi. Selanjutnya di awal 2019 yang bisa dikatakan sebagai penghujung masa bakti Ravik Karsidi sebagai rektor, UNS akan melalui masa transisi menjadi PTNBH di mana pada masa transisi ini pun tahta rektor sudah berada dalam genggaman Jamal Wiwoho, hingga pada akhirnya tibalah saat peralihan status baru UNS sebagai PTNBH di era kepemimpinan Jamal Wiwoho. UNS menempatkan diri pada urutan ke-12 untuk perguruan tinggi yang mendapat predikat PTNBH. Melalui Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret dan diikuti dengan penetapan KMK Indonesia Nomor 459/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, UNS secara resmi dinyatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum per tanggal 1 Januari 2020. Namun, seberapa siapkah UNS menerima predikat tersebut sehingga merasa pantas untuk masuk dalam daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berbadan hukum? Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menyebutkan bahwa perubahan UNS menjadi PTNBH dengan masa transisi singkat membawa perubahan sangat besar baik di bidang struktural, administrasi, dan kultural UNS. Beliau juga menambahkan bahwa fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Kementerian, namun semenjak menjadi PTNBH, hal tersebut menjadi tanggung jawab Universitas sendiri. Selain itu, mantan rektor Ravik Karsidi juga pernah menuturkan bahwa sebagai PTNBH maka UNS diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan. 

World Class University yang Masih Dinanti

Harapan Jamal Wiwoho menjadikan UNS sebagai World Class University sampai saat ini masih belum dapat direalisasikan, mengingat masih terdapat beberapa kesulitan yang menjadikan gelar World Class University belum dapat dimiliki oleh UNS. Tentunya demi mendukung upaya menjadi World Class University, UNS harus lebih banyak mempublikasikan jurnal-jurnal bertaraf internasional yang memiliki reputasi baik, dengan begitu recognition dari Internasional Scholars yang mana menjadi gerbang pembuka kerjasama dengan universitas di luar negeri akan mudah didapatkan. 

Saat ini UNS telah banyak melakukan penelitian yang bekerjasama dengan profesor dari berbagai negara, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU yang telah disepakati oleh UNS dengan perguruan tinggi bereputasi di luar neger., Namun, perlu adanya evaluasi bahwa realisasi tindak lanjut dari MoU tersebut terutama dalam hal riset masih sangat minim. Hal itu disebabkan oleh kerjasama yang dilakukan masih bersifat individual sehingga hak atas kepemilikan atas data hasil penelitian sebagian besar dimiliki oleh mitra dari luar negeri. Selain itu, minimnya dana dari pemerintah Indonesia sebagai fasilitas para dosen perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dengan pihak luar negeri menghambat jalinan kerjasama internasional. Dengan adanya faktor penghambat tersebut maka tidak dapat dipungkiri bahwa penantian panjang UNS untuk bisa menyandang predikat sebagai World Class University masih terus berlanjut.

Permasalahan yang timbul saat ini adalah terkait tingkat pertumbuhan dosen berkompetensi S3 serta dosen dengan jabatan akademik Lektor hingga Guru Besar, dimana kompetensi mereka belum dapat searah dengan kontribusi dan riset kompetitif pada publikasi internasional. Pada realitanya publikasi internasional yang mampu dicapai sejauh ini hanya berasal dari sumbangan sekitar 21% dari jumlah dosen tetap, selain itu tidak meratanya kinerja publikasi tiap fakultas dan rasio publikasi per dosen yang cukup rendah turut menjadi permasalahan. Hal ini menjadi permasalahan yang seharusnya diperhatikan dengan benar. Selain itu, grup riset yang ada masih memerlukan dorongan efektif supaya mampu meningkatkan kinerja penelitian yang semula tidak menyeluruh dapat menjadi lebih merata. 

Tak terlepas pula isu mengenai mahasiswa internasional yang mengenyam pendidikan di UNS turut mengambil peran dalam penantian UNS sebagai World Class University. Namun, sayangnya, pertanyaan mengenai bagaimana proses seleksi mahasiswa internasional kian menguat. Pasalnya diketahui banyak mahasiswa internasional yang tidak mahir dalam berbahasa Indonesia, padahal dalam pembelajaran di kelas sehari-hari dosen selalu menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Hal tersebut menyebabkan ketidakpahaman mahasiswa internasional akan apa yang sedang dipelajarinya semakin nampak, bahkan tidak sedikit dari mereka yang kurang bisa bersosialisasi dengan mahasiswa dalam negeri. Berkaca dari pengalamannya, seorang mahasiswa sosiologi menuturkan bahwa ia sering melihat mahasiswa internasional tidak mengikuti pembelajaran di kelas.

Perdebatan SPI dan Almamater

Penghapusan SPI 0 rupiah bagi mahasiswa baru jalur mandiri menuai berbagai macam kritikan yang tiada habisnya. Apalagi ditambah dengan penekenan UNS sebagai PTNBH semakin menutup celah kemungkinan dikembalikannya SPI senilai 0 rupiah. Apalagi ditambah dengan pemberian kewenangan pemerintah kepada perguruan tinggi. Pengumuman Rektor UNS Nomor 1672.1/UN.27/PP/2020 menyatakan bahwa mulai Tahun Akademik 2020/2021, pembayaran UKT untuk mahasiswa baru semua jalur tidak termasuk jaket almamater. Hal ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dengan vendor yang memenangkan tender terbuka, yaitu PT Dailbana Prima yang sebelumnya telah memiliki track record kurang baik yaitu keterlambatan dalam penyediaan jaket almamater di Universitas Brawijaya. Namun, sayang sekali hal itu tidak diketahui hingga pada akhirnya PT Dailbana Prima lagi-lagi melakukan kesalahan yang sama dengan keterlambatan penyediaan jaket almamater di UNS pada 2019 silam. Akibat hal tersebut mahasiswa baru UNS harus membeli jaket almamater secara terpisah dengan harga yang dipatok cukup tinggi.

Tower Kepuasan atau Ancaman?

Pembangunan Tower Ki Hadjar Dewantara yang terealisasi pada pemerintahan Jamal Wiwoho sempat menggemparkan jagat mahasiswa UN. Pasalnya jika ditelusuri secara mendalam, gedung-gedung dan fasilitas lain di UNS masih belum memenuhi indikator standar sarana dan prasarana layak untuk pembelajaran. Akhirnya timbullah beragam pertanyaan serta argumen mengenai kemaslahatan berdirinya bangunan sebelas lantai tersebut bagi mahasiswa UNS. Digarap sejak 28 Mei 2021, bangunan yang terletak di bangunan Rumah Dinas Rektor UNS yang berada di samping Boulevard UNS itu selesai pada 31 Desember 2021 dengan rincian luas 5000 meter  dan tinggi 76 meter. 

Dalam sambutannya saat menghadiri peletakan batu pertama atau Ground Breaking pada 28 Mei 2021 silam, Jamal Wiwoho mengungkapkan bahwa adapun pembangunan Tower Ki Hadjar Dewantara ini dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi aset. “Jadi aset berupa Rumah Dinas Rektor UNS ini kan sudah lama 18 tahun, tapi selama ini Rumah Dinas Rektor tidak dipakai. Oleh karena itu, atas prinsip optimalisasi aset, kita bangun tower di Rumah Dinas Rektor UNS,” ucap Jamal Wiwoho kala itu. 

Jamal menuturkan, dengan keberadaan tower sebelas lantai tersebut bukan berarti UNS tidak lagi memiliki rumah dinas rektor. “Tidak boleh mengubah aset lalu menghapusnya. Rumah dinas harus tetap disiapkan. Jadi, pada tower itu nanti, ada satu lantai yang diperuntukkan rumah dinas rektor,” ujarnya.

Jamal pun membahas mengenai output dari pembangunan tower UNS. “Saya yakin akan membawa berkah bagi UNS dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan utuh sekaligus memenuhi ketercapaian 8 Indikator Kinerja Utama (IKU),” ujar Jamal.

“Setidaknya akan memacu spirit baru civitas academica UNS untuk lebih percaya diri dalam mengemban visi besar sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan seni sekaligus kaderisasi calon pemimpin di masa yang akan datang,” tambah Jamal.

Namun, rupanya fungsi pembangunan tower UNS yang digembar-gemborkan Jamal Wiwoho Sebagai optimalisasi aset tak mendapat respon positif dari kalangan mahasiswa. Anggapan bahwa pembangunan tower dapat menjadi ancaman akan pemerataan fasilitas pun kian gencar. Menurut salah satu mahasiswa UNS, anggaran sekitar 135 miliar rupiah yang habis terpakai untuk pembangunan tower seharusnya bisa digunakan untuk pemerataan fasilitas di berbagai fakultas, bukan hanya sekedar dihambur-hamburkan untuk kepuasan semata. Ketimpangan sarana prasarana antar fakultas di UNS memang terasa sangat kental. Terdapat beberapa program studi pada tahun 2022 ini menambah jumlah kuota masuk mahasiswa baru. Namun, sayangnya hal ini tidak sebanding dengan jumlah ruang kelas yang tersedia sehingga beberapa mahasiswa saat ini masih kerap melakukan pembelajaran secara daring karena belum memiliki ruang kelas yang bisa ditempati. 

Kasus serupa juga terjadi di kalangan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS. Ima, seorang mahasiswa Program Studi Manajemen Perdagangan, mengungkapkan bahwa selama ini kelas luring diadakan di perpustakaan, javanologi dan menempati gedung SV Jebres hanya pada saat praktikum di laboratorium. Selain Manajemen perdagangan, program studi di SV yang belum memiliki ruang kelas sendiri pun terpaksa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruang kelas milik fakultas lain, seperti prodi Manajemen Administrasi yang melakukan pembelajaran luring di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Berbeda lagi dengan nasib mahasiswa FKIP beberapa waktu silam. Diketahui bahwa jendela pada salah satu ruang kelas roboh hingga melukai salah seorang mahasiswa yang tengah berada di dalam kelas. Ada lagi kejadian mengenaskan berupa atap yang runtuh di ruang kelas program studi PLB FKIP UNS, untung saja atap roboh sebelum para mahasiswa memasuki kelas sehingga kelas tetap dapat diadakan secara daring. Lalu apa sejatinya urgensi dari pembangunan tower 11 lantai ini bagi civitas academica UNS? Apakah menjadi suatu kepuasan yang bisa dibanggakan? Atau hanya menjadi ancaman bagi pembangunan sarana dan prasarana perguruan tinggi?

Holding Company dan Realitas di dalamnya

UNS memiliki berbagai macam usaha dari berbagai bidang yang berhasil dikelola dengan baik oleh Jamal Wiwoho, mulai dari UNS INN, UNS FOOD, UNS PRESS, UPT Laboratorium, UNS Tower, dan SPBU Mini. Setiap kegiatan seperti seminar, workshop, dll biasa dilakukan di UNS INN. UNS INN juga dimanfaatkan sebagai tempat menginap para tamu yang berkegiatan di UNS. Sayangnya pada tahun 2020 silam, terdapat sedikit polemik terkait UNS INN yang diketahui melakukan promosi tanpa izin resmi dari Pemkot Surakarta. Diketahui semula izin UNS INN hanya digunakan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) tetapi pada realitasnya justru praktik UNS INN disewakan seperti hotel pada umumnya.

Dilansir dari detik.com, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Solo, Hasta Gunawan, mempermasalahkan UNS yang melakukan promosi. UNS membuka layanan pemesanan melalui Online Travel Agent (OTA). Hasta berkata bahwa sebenarnya UNS boleh saja memakai UNS INN sebagai industrial teaching atau yang biasa disebut sebagai tempat pelatihan bagi mahasiswa. Namun, Hasta mengevaluasi bahwa seharusnya UNS memberikan contoh yang baik dengan menyesuaikan regulasi.

“Kalau UNS menyebut teaching industry boleh, tapi kan mereka promosi (lewat OTA), harusnya berizin. Harusnya UNS memberi contoh,” ucap Hasta kemudian.

Tidak hanya berkutat pada permasalahan yang ditimbulkan oleh UNS INN saja, pengadaan SPBU di dalam kampus rupanya juga dianggap tidak terlalu penting sehingga turut menimbulkan problem tersendiri mengingat UNS digadang sebagai “green campus”. “Mendeklarasikan diri sebagai green campus tapi punya SPBU di dalam kampus, itu berarti secara tidak langsung UNS mendukung penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak yang akan menambah emisi,” ucap salah seorang dosen FKIP dengan antusias. Hal ini semakin menambah ketidakefektifan adanya hari bebas emisi yang beberapa waktu silam diubah keputusannya menjadi dua kali dalam satu bulan. “Sebenarnya ada baiknya keputusan tersebut diambil, hanya saja terkadang kebijakan yang dikeluarkan  bukan saling mendukung, melainkan malah saling tumpang tindih,” tutur salah seorang mahasiswa FKIP UNS.

Beberapa evaluasi memang perlu digerakkan oleh rektor yang baru mengingat masih banyak tugas rumah yang ditinggalkan oleh Jamal Wiwoho dalam rangka mewujudkan UNS sebagai World Class University. Mengenai rapor hasil penilaian kinerja Jamal Wiwoho sendiri apabila ditinjau dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat disimpulkan sendiri oleh mahasiswa dan warga UNS lainnya. Selanjutnya, tanggung jawab digenggam oleh rektor yang baru. Visi dan misi yang sebelumnya telah dicanangkan dengan bangga sudah seharusnya segera dijadikan langkah nyata demi mewujudkan UNS yang semakin berkembang kedepannya, tidak hanya berhenti sampai pada berakhirnya proses pemilihan rektor saja.

Catatan Tambahan: Current Circumstance 

Laporan ini disusun sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23167/M/06/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023. Berdasarkan peraturan tersebut, telah diputuskan dengan menimbang beberapa hal bahwa untuk mengatasi stagnasi akibat kekosongan jabatan Rektor pada Universitas Sebelas Maret, perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023. Hal tersebut dapat dimaknai  bahwa penetapan rektor terpilih ditangguhkan dan Jamal Wiwoho kembali mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023 terhitung mulai tanggal 11 April 2023 sampai dengan dilantiknya Rektor Universitas Sebelas Maret definitif periode berikutnya. Laporan ini dikeluarkan sebagai bentuk kontrol terhadap siapapun pemimpin universitas yang mana dalam hal ini disebutkan Rektor Universitas Sebelas Maret  dalam menjalankan pemerintahannya dengan  memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki demi mewujudkan impian Universitas Sebelas Maret menjadi World Class University.

 

Penulis: Khalila Albar Hanafi

Editor: Lutfiyatul Khasanah