Membaca Peraturan, Lalu Apa ?

Beberapa hari yang lalu, di sebuah grup jejarng sosial anggota LPM Kentingan UNS, ada sebuah topik diskusi yang cukup menggegerkan. Yang pertama adalah sistem penilaian yang baru di UNS, kedua adalah diberlakukannya ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Golongan angkatan tua terlihat sedikit cemas, apakah mereka juga ikut terkena aturan ini atau hanya angkatan baru saja. Sialnya, golongan angkatan muda sedikit usil, ada yang mengutip beberapa pasal yang menyebutkan bahwa semua mahasiswa program sarjana akan mengalaminya. Akhirnya perdebatan pun tak terhindarkan.

***

Menurut Peraturan Rektor UNS No.644/UN24/HK/2015 yang diterbitkan beberapa hari yang lalu, setidaknya ada tiga hal yang akan menarik mata, yaitu masa studi mahasiswa, pelaksanaan penilaian pembelajaran, dan penulisan hasil konversi skor. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa adalah empat sampai lima tahun. Dengan beban wajib 144 sks, mahasiswa semester delapan tidak diperbolehkan kurang dari 112 sks dengan nilai minimal C jika tidak ingin dinyatakan drop out. Aturan ini akan mulai diberlakukan untuk angkatan 2015/2016. Aturan ini sebenarnya sudah lama diperbincangkan, namun respon mahasiswa kelihatan seperti adem ayem saja(lebih jelasnya silahkan baca bulletin civitas edisi 40 yang akan segera terbit).

Lain lagi dengan pelaksanaan penilaian dan penulisan penilaian hasil yang mulai ramai diperbincangkan. Pasal 17 ayat (6) dan (7) dari Peraturan Rektor UNS No.644/UN24/HK/2015 disebutkan bahwa penilaian pembelajaran dilaksanakan minimal dua kali dalam satu semester dalam bentuk penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester. Hasil penilaian ini nantinya akan mempengaruhi penulisan penilaian hasil atau nilai akhir. Nilai akhir tersebut akan dikonversikan ke dalam huruf A, A- , B+ , B, B- , C+ , C, D, dan E. Penulisan nilai angka yang biasanya dibulatkan pun kini berubah menjadi lebih “apa adanya”. Dengan model konversi yang baru, tentu akan menguntungkan bagi mahasiswa yang nilainya mepet atau misalkan nyaris mendapatkan A tapi tetap saja mendapatkan B.

Kabar ini tentu akan menjadi pedoman bagi pengajar maupun pelajar dalam menjalankan kegitatan pembelajaran. Pelaksanaan tentang Peraturan Rektor No.644/UN24/HK/2015 selain masa studi yang berlaku untuk angkatan 2015/2016, harus sudah dilakukan mulai masa perkuliahan semester Februari-Juli 2015. Namun, begitu ditetapkan 30 Maret lalu, kegiatan pembelajaran sudah mencapai tengah semester atau istilah mahasiswanya sudah ujian kompetensi (UK) 2.

Jika Peraturan rektor ini diberlakukan, tentu akan ada banyak hal yang harus disesuaikan dan diperbarui. Ambil contoh, program studi Sastra Inggris, hingga kini belum ada pemberitahuan apapun atau akan dilakukan penyesuaian seperti apa. Penyesuaian yang biasanya terlambat di akhir-akhir periode tentu akan menghambat. Misalkan saja UK 2 dan seterusnya masih terus berjalan tanpa ada perubahan, entah bagaimana nanti hasil semua UK jika di akhir semester berbentuk hasil penilaian tengah semester dan akhir semester.

Jika Perartuan Rektor ini diberlakukan, maka dari sekarang seharusnya sudah mulai ada penyesuaian yang dilakukan. Berubahnya peraturan sudah pasti akan terjadi seiring berkembannya jaman. Namun, jika setiap perubahan membutuhkan proses transisi yang selalu lama dan berbelit tentu akan menghambat keberlangsungan dalam suatu instansi. Untuk itu perlu ada sebuah peraturan baku penyesuaian yang mengatur setiap perubahan peraturan sehingga tidak akan terjadi masalah. Apalagi peraturan yang diberlakukan di tengah-tengah suatu periode. Itu sebabnya pihak pembuat peraturan perlu memperhatikan berbagai hal terkait perubahan peraturan. Bukan karena aturan yang terkesan bagus sehingga harus segera dilakukan namun keteteran dalam melaksankan.

***

Perdebatan di grup jejaring sosial tadi akhirnya berhenti setelah link laman Peraturan Rektor disematkan-dan dibaca. Perdebatan ini pun menjadi suatu gambaran bahwa proses sosialisasi-dalam hal ini jarkom- tentu akan disambut dengan antusias mengingat nilai yang dulunya mepet kini bisa merangkak naik atau malah sebuah keluh kesah karena akan ada UTS atau UAS. Namun yang pasti, setelah membaca dengan seksama, semua hal akan menjadi lebih baik (jika link tadi disematkan tepat pada waktunya).

I Jalaludin SH