Selasa (7/1/2025), kasasi pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) kini memasuki tahap minutasi di Mahkamah Agung (MA). Setelah perjuangan panjang selama kurang lebih tujuh tahun, MA akhirnya mengabulkan gugatan class action warga Sukoharjo melalui putusan bernomor 4441/K/PDT/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024. Putusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) pada Selasa (7/1/2025).
“Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang berisi bahwa gugatan warga terkait PT RUM dikabulkan,” ungkap A.M. Ikbal dari LBH Semarang dalam konferensi pers daring pada Selasa (7/1/2025).
Nasrul Dongoran, perwakilan Tim Advokasi SUMBU, mengungkapkan bahwa meski MA sudah mengeluarkan keputusan, mereka masih menunggu minutasi putusan lengkap. “Hingga hari ini proses masih dalam tahap minutasi sehingga kita belum menerima putusan lengkap mengenai Amar Kabul yang diputuskan oleh MA. Tapi kami sebagai tim advokasi sangat mengawal perkara ini hingga ke MA,” jelas Nasrul.
Dia menambahkan, pihaknya berharap agar MA dapat memberikan hukuman yang berat kepada PT RUM atas kerugian yang ditimbulkan kepada warga. Selain itu, putusan MA yang mengabulkan kasasi warga sangat penting karena berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya, yang menolak gugatan warga.
“Karena putusan MA ini berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang yang menolak gugatan class action warga, kami sangat menunggu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim (MA) sehingga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga,” kata Nasrul.
Gugatan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya melanggar Pasal 29 yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956. “Hakim tidak mampu menggali nilai keadilan dari masyarakat dan hakim lupa atau acuh terhadap penderitaan masyarakat itu,” sambungnya.
Tomo, perwakilan warga Sukoharjo, turut menegaskan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti dengan keputusan kasasi ini. “Kami mengharapkan hasil dari kasasi itu merupakan satu keadilan bagi rakyat. Jika harapan itu terpenuhi, itu juga bukan akhir dari perjuangan warga karena jika nantinya hasil dari keputusan ternyata PT RUM masih bisa beroperasi, maka warga akan selalu mengawasi dan memantau,” ungkap Tomo.
Sementara itu, Dewi Candraningrum, seorang akademisi yang turut mendampingi perjuangan warga, menyambut baik keputusan ini. Dia menyatakan bahwa putusan MA ini adalah ‘kabar gembira’ bagi lingkungan dan masyarakat Sukoharjo. Menurutnya, keputusan ini tak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga untuk lingkungan, ekosistem, dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
“Tidak ada bisnis yang dapat bertahan di planet yang sakit,” tegasnya. Dia juga menyebutkan bahwa keputusan ini bisa menurunkan beban belanja kesehatan daerah, memperbaiki kondisi sungai, serta mendukung ketahanan warga menghadapi perubahan iklim.
Meskipun keputusan kasasi MA telah memberikan kemenangan hukum, warga dan tim advokasi masih menunggu putusan lengkap yang diperkirakan akan diterima dalam 30 hari ke depan. Proses ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, yang menurut para perwakilan warga, akan terus diperjuangkan hingga tuntas.
Penulis: Kharisma Pradewi dan Muhammad Hilmi Rosyid
Editor: Rohmah Tri Nosita