Ratusan warga kembali berdemo di depan PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM). Aksi demo dilaksanakan pada Selasa (10/12) siang, dan salah satu tuntutannya yaitu penutupan PT. RUM yang dianggap telah mencemari lingkungan. Teriknya matahari tak menyurutkan warga untuk berbondong-bondong memenuhi gerbang masuk PT. RUM dengan membawa serta kentongan.
Warga kembali melaksanakan aksi unjuk rasa setelah satu tahun berselang, karena PT. RUM dianggap telah melanggar nota kesepahaman yang telah disepakati. Herman, salah satu warga terdampak, mengungkapkan, PT. RUM pernah berjanji untuk memasang alat H2SO4 recovery untuk mengatasi pencemaran udara. Akan tetapi sampai saat ini, alat tersebut masih belum terpasang.
PT. RUM pernah ditutup sementara pada tahun lalu oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Seperti dilansir tribunnews.com, bahwa penutupan PT. RUM masih bersifat sementara yakni hingga permasalahan pencemaran udara terselesaikan, maksimal 18 bulan. Jika dalam waktu tersebut PT. RUM tidak dapat memenuhi syarat, maka akan ditutup secara permanen.
Tenggat waktu yang diberikan telah usai pada bulan Agustus lalu. Janji untuk menutup PT. RUM secara permanen belum terlaksana. Warga sudah mencoba berbagai cara namun hasilnya tetap nihil. “Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM untuk Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk bertindak tegas (perihal PT. RUM), namun belum ada ketegasan dari Bupati,” ujar Herman.
Massa unjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah waktu yang diberikan dari pihak berwenang telah habis. Akan tetapi, warga masih akan kembali berunjuk rasa pada Rabu (11/12) karena belum ada perwakilan dari PT. RUM yang menemui. Menurut Herman, massa sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian akan berunjuk rasa hingga Kamis (12/12). Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pada hari-hari sebelumnya, belum ada perwakilan dari PT. RUM yang menemui warga.[]
Penulis: Ridwan Agung Nugroho
Fotografer: Sahid Yudhakusuma, Fery Adwarsyah, dan Septiarani Ayu