Kuasa hukum para penggugat PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) mengajukan format pemberitahuan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Perkara No. 29/Pdt.G/2023/PN Skh. kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (10/5/2023).
Nico Wauran, selaku anggota Tim Advokasi SUMBU mengungkap bahwa sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari gugatan class action yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak 9 Maret 2023.
“Kemarin Rabu (sidang sebelumnya) kita mengusulkan draft pemberitahuan untuk ditempelkan di papan pengumuman setiap desa seperti di Gupit, Celep, Plesan, Pengkol, Kecamatan Nguter, dan Puskesmas Nguter. Kemudian hakim mengajukan usulan tambahan untuk ditempelkan juga di kantor pengadilan, kantor pemerintah kabupaten, dan adanya pertemuan kelompok. Akhirnya kita perbaiki kemudian tadi kita ajukan kepada hakim,” jelasnya.
Adapun pemberitahuan tersebut nantinya akan akan dilakukan dengan tiga cara, yakni:
- menempelkan pengumuman cetak pada papan pemberitahuan di 12 instansi/kelompok yang telah ditentukan,
- memuat pengumuman secara digital/elektronik pada media massa sejumlah lima media massa yang telah ditentukan, dan
- menyelenggarakan pertemuan secara luring bersama seluruh anggota kelompok di posko warga terdampak.
Lebih lanjut, Nico menjelaskan bahwa setelah sidang pada hari ini hakim akan memeriksa kembali draft yang diajukan. Pada sidang selanjutnya yakni tanggal 17 Mei 2023, hakim baru akan menetapkan apakah draft yang diajukan disetujui atau masih perlu diperbaiki.
“Nanti pasca draft itu disetujui kita diberi waktu satu bulan. Kita nggak ke sini (Pengadilan Negeri Sukoharjo). Kita nempel-nempel (pengumuman) dan melakukan pertemuan rutinan warga seperti biasanya yang membahas apa sih yang kita gugat? Apa tuntutan kita. Pertemuan ini ditujukan kepada 185 anggota yang menjadi bagian dari penggugat,” kata dia.
Nasrul Dongoran, Tim Advokasi SUMBU turut memberikan penjelasannya ihwal draft pemberitahuan yang diajukan pada hari ini. Nasrul mengatakan bahwa tujuan adanya pemberitahuan dalam tahapan gugatan class action ini adalah untuk mengetahui apakah dari sejumlah 185 orang penggugat masih ingin menggugat atau tidak. Nantinya, mereka diperbolehkan untuk memilih lanjut menggugat ataupun tidak.
Melalui gugatan class action, warga dan Tim Advokasi SUMBU masih menuntut hak kembalinya udara segar. Gugatan class action sendiri merupakan jenis gugatan perwakilan kelompok di mana para penggugat yang sejumlah 185 orang tersebut akan diwakilkan oleh perwakilan penggugat.
Sarmi (48), yang mana merupakan perwakilan penggugat mengungkap bahwa sampai sidang pada hari ini bau yang dihasilkan PT RUM masih tercium.
“Kalau habis sidang begini kan pasti nanti sore bau. Pasti masih bau,” bebernya.
Hal tersebut meresahkan warga sebab dampak yang dirasakan di antaranya sesak napas, mual, pusing dan sebagainya. Warga juga membeberkan bahwa sebelum adanya PT RUM, tidak ada keluhan sakit apapun. Namun, semenjak ada PT RUM banyak warga yang berjatuhan sakit bahkan meninggal dunia.
“Kan kalau PT RUM mulai langsung banyak orang meninggal. Nggak tau ya itu gara-gara itu atau tidak. Akan tetapi ada yang baru sakit seminggu meninggal. Bahkan dulu selama 100 hari ada tujuh orang yang meninggal,” ungkapnya.
Penulis: Rohmah Tri Nosita
Editor: Revy Anestasia Sulistiyo