Gaung Suara Minor

Kelompok minoritas menjadi entitas sosial yang tidak dapat dinaifkan keberadaannya. Di Indonesia sendiri, yang kelompok ini biasanya terdiri dari kelompok dengan anggota yang jumlahnya lebih kecil dibanding yang lainnya. Penggolongan kelompok tersebut biasaya berdasar atas perbedaan etnis, bahasa, suku bangsa, serta disabilitas.

Di dalam masyarakat tidak jarang mereka mendapatkan perlakuan diskriminatif ataupun setigma yang buruk, dikarenakan perbedaan dirinya dengan yang lain. Setidaknya menurut Komnas HAM ada lima kelompok minoritas yang perlu dilindungi keberadaan dan eksistensinya dalam masyarakat, serta diprioritaskan oleh negara dalam menjamin hak-haknya. Mereka yaitu yang terdiri dari minoritas orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, etnis, agama dan keyakinan, serta penyandang disabilitas.

Beberapa kasus diskriminatif pernah terjadi di Indonesia. Sebut saja kasus Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yang pada 13 Juli 2013 lalu secara tiba-tiba ditangkap aparat di depan Asrama Kamasan Yogyakarta. Sebab dari penangkapan tersebut hingga kini masih belum jelas. Akan tetapi yang perlu ditekankan adalah dalam proses penangkapan tersebut diwarnai oleh tindakan kekerasan. Hal tersebut berhasil direkam oleh Suryo Wibowo (fotografer lepas) dalam sebuah foto bagaimana Obby ditendang dan dipukul. Namun hingga kini foto tersebut masih belum diakui kebenarannya oleh aparat.

Selain kasus Obby Kogoya, kasus yang berbalut diskriminatif lainnya juga terjadi tahun ini tepatnya pada Juli lalu di Bantul, Yogyakarta. Kasus tersebut berupa penolakan warga terhadap pendirian gereja di wilayah tersebut.

Dari kedua kasus tersebut, dapat dilihat bahwa nyatanya negara yang katanya dibalut dengan ideologi Kebhinnekaanpun masih saja memersoalkan sebuah perbedaan. Sementara itu, data dari Komnas HAM setidaknya menunjukan 101 kasus pelanggaran ras dan etnis yang terjadi di Indonesia dari tahun 2011-2018. Lalu menurut survei yang dilaksanakan oleh Kompas dan Komnas HAM yang berjudul “Survei Penilaian Masyarakat Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di 34 Provinsi”, menunjukan sebanyak 82,7 persen responden nyaman hidup dalam lingkungan ras yang sama, dan 83,1 persen responden mengatakan lebih nyaman hidup dengan kelompok etnis yang sama. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih rawan melakukan tindakan diskriminatif terhadaap minoritas masyarakat.

Lalu, Solo sebagai salahsatu kota yang memiliki beberapa universitas dan sejatinya menjadi tempat bertemunya berbagai macam orang dengan latar belakang berbeda, menjadi menarik untuk dikaji. Akan bagaimana kesadaraan masyarakat atas tindakan diskriminatif dan setigma buruk terhadap kelompok minoritas dan rentan. Sementara itu, dilingkup yang lebih kecil yaitu Universitas Sebelas Maret keberadaan kelompok etnis tertentu, seperti mahasiswa yang berasal dari Papua turut menjadi sorotan mengenai bagaimana mereka hidup di Kota Solo. Kami merekam beberapa peristiwa yang kurang mengenakan menimpa mereka yang selama ini tidak banyak diketahui. Selain itu juga, kami berusaha menyuarakan apa yang mereka inginkan serta harapkan.[*]