Modernisasi membawa pengaruh yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia, terutama pada beberapa tahun belakangan ini. Perubahan signifikan yang terjadi sebagai dampak dari modernisasi tidak hanya dirasakan oleh satu bidang saja, tetapi juga mencakup bidang lainnya yang tersebar secara luas. Salah satunya yang mendapat pengaruh dari modernisasi ialah bidang komunikasi, yang mana secara harfiah memiliki pengertian sebagai pertukaran informasi dari satu pihak ke pihak lainnya. Dewasa ini, kemajuan komunikasi di seluruh penjuru terasa sangat pesat—hal ini juga sebagai ekor dari pemanfaatan teknologi modern. Dengan keberadaan teknologi modern di tengah kehidupan masyarakat, komunikasi dapat terjadi secara lebih merata dan tak terbatas, baik dalam negara ataupun ke luar negara.
Pertukaran informasi yang terjadi dinilai kian efektif dan efisien, mengingat akses yang semakin mudah untuk diperoleh. Dunia saat ini disebut melahirkan masyarakat informasi, yang mana hal tersebut ditujukan sebagai bentuk dari peralihan era industrialisasi menjadi era informasi. Indonesia sendiri dalam menghadapi perkembangan yang ada mendapatkan dampak secara nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya, baik itu dampak positif maupun negatif. Salah satu dari dampak positif yang diterima adalah semakin luasnya wawasan setiap individu, dikarenakan dalam proses mencari ilmu mendapat kemudahan yang lebih praktis dengan penggunaan teknologi komunikasi. Sementara itu, dalam persebaran informasi melalui teknologi komunikasi yang banyak terjadi, Indonesia juga tidak jarang mengalami permasalahan yang cukup krusial—bahkan dinilai dapat mengganggu ketahanan dan integritas bangsa. Sering ditemukan penyebaran berita bohong atau yang biasa disebut dengan hoax, yang mana apabila masyarakat tidak dapat memilah dengan baik menggunakan logikanya, maka akan termakan bulat-bulat dan mempercayai begitu saja informasi yang ada. Selain itu, melalui teknologi komunikasi acap kali ditemukan ujaran kebencian dan isu-isu provokasi menyangkut SARA, sehingga berdampak pada persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, yang mana dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya, sudah menjadi keharusan bagi masyarakat luas untuk dapat menghadapi perkembangan teknologi komunikasi yang berlangsung. Informasi yang dipublikasikan melalui teknologi komunikasi seharusnya dapat menjadi pembelajaran dan edukasi yang memperluas wawasan setiap individu dalam kehidupan. Penyalahgunaan informasi yang justru memelintir kebenaran atau fakta harus dapat dicermati dengan seksama, sehingga setiap individu yang menerima tidak akan terpengaruh begitu saja. Di sisi lain, informasi yang bersifat provokatif biasanya menggunakan judul yang menimbulkan sensasi dan menggiring opini publik melalui isinya yang memprovokasi. Oleh karena itu, ada baiknya untuk masyarakat menelusuri informasi serupa dari sumber bacaan lainnya, sehingga referensi yang ada menjadi lebih luas dan dapat membandingkannya untuk menemukan fakta atau kebenaran dari yang sesungguhnya.
Selain masyarakat, pemerintah juga mengambil peran penting dalam menanggulangi penyebaran informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Oleh karenanya, diaturlah terkait dengan hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pada Pasal 378 Bab 25 tentang Perbuatan Curang di dalam KUHP. Dengan adanya pasal-pasal berikut, pemerintah mengharapkan untuk masyarakatnya agar tunduk dengan hukum yang ada dan menggunakan teknologi komunikasi untuk menyebarkan informasi dengan bijak dan tepat.
Penulis: Falarasika Anida Paulina
Editor: Sabila Soraya