Foto: Mardhiah Nurul Latifah/ LPM Kentingan

AUDIENSI TERBUKA ALIANSI BEM SE-UNS DAN REKTORAT: MASALAH TAHUNAN YANG MENAHUN

Kamis (29/7) Aliansi BEM se-UNS menggelar audiensi bersama rektorat di Lapangan Gelora Pendidikan FKIP UNS. Aksi ini membahas permasalahan  pemenuhan hak dasar mahasiswa, yaitu Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pembangunan Institusi, Seleksi Mandiri dan almamater. Tuntutan disampaikan oleh masing-masing PJ dari aliansi BEM se-UNS. Audiensi dimulai pukul 09.15 WIB dan terbuka untuk warga UNS.

Tuntutan pertama disuarakan oleh perwakilan dari BEM FISIP. Poin pertama dari tuntutan ini adalah transparansi, baik transparansi sistem maupun pengelolaan UKT. “UKT yang dibebankan pada mahasiwa seringkali tidak sesuai dengan keadaan ekonomi mereka, padahal sudah seharusnya pihak kampus memberikan beban UKT berdasarkan asas keterjangkauan yang tertera di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,” jelas perwakilan BEM FISIP. Poin kedua adalah mekanisme pengajuan keringanan, banding, kebebasan, dan penundaan UKT yang dinilai kurang efektif dan efisien. “Waktu pengajuan UKT tahun ini yang hanya 7 hari dan belum dipotong 2 hari libur, informasi yang disampaikan tidak informatif dan terkesan mendadak, dan verifikasi data yang bertele-tele dan berlarut-larut,” tambahnya.

Tuntutan kedua membahas masalah SPI oleh perwakilan BEM Fakultas Pertanian. Disampaikan poin prinsip pemungutan di luar UKT di jalur Mandiri meliputi proporsional, kewajaran, dan berkeadilan dengan berdasarkan kondisi ekonomi. Hal ini diatur Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi. UNS dinilai belum memenuhi ketiga prinsip tersebut.

Tuntutan ketiga datang dari perwakilan BEM UNS yang menyampaikan masalah Seleksi Mandiri. Ia menilai bahwa SM UNS telah melewati batas dengan membuka 7 jalur dan 2 gelombang untuk pendaftaran. “Penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN sebesar 20%, SBMPTN 20%, dan SM UNS maksimal 50%. Prof Yunus telah berjanji 45%, namun kenyataannya malah 56% dengan mortalitas sebesar 11%,” kata perwakilan BEM UNS. Ia juga menambahkan bahwa data penerimaan dan daya tampung mahasiswa baru yang tidak transparan.

Tuntutan keempat oleh perwakilan BEM Fakultas Hukum yang membahas masalah almamater. Ia menjelaskan bahwa almamater sudah dikeluarkan dari unsur UKT sejak tahun 2020 karena rasa traumatis UNS pada vendor. “UNS menganggap semua mahasiswa dapat membeli almamater yang merupakan busana akademik,” ujarnya. Perwakilan BEM FH juga menambahkan bahwa membeli almamater sama dengan mahasiswa yang harus membeli hak dasar.

Tuntutan selanjutnya dan yang terakhir datang dari perwakilan BEM Sekolah Vokasi dengan masalah pembangungan gedung SV. Ia mengatakan, “Jika tidak ada pembangunan gedung Sekolah Vokasi, kami selaku mahasiswa SV akan mengultimatum dan tidak menganggap UNS sebagai rumah kita,” yang kemudian diberi tepuk tangan meriah dari mereka yang mengikuti audiensi.

Pembacaan tuntutan telah selesai disampaikan oleh perwakilan BEM yang tergabung dalam aliansi BEM se-UNS, namun pihak rektorat belum juga hadir. Mereka lalu menyanyikan lagu Anak Kambing Saya yang telah diaransemen liriknya menjadi “mana di mana rektorat di mana.” Pukul 10.50 WIB aksi dilanjutkan menuju Rektorat. Aliansi BEM se-UNS yang ikut aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “UNS bungkam” dan “Apa kabar UKT, SPI, SM, almet?” sambil menyanyikan lagu Mars Mahasiswa. Setelah melakukan negosiasi dengan pihak rektorat, aliansi BEM setuju jika audiensi dilanjutkan di dalam gedung Rektorat.

Tuntutan kembali dibacakan di ruang Sidang IV Rektorat oleh Menteri Analisis Kampus. Pihak rektorat yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S., Dr. Sutanto, Drs. Rohman Agus Pratomo. Audiensi kembali berlangsung dengan sesi tanya jawab, pertanyaan dari aliansi BEM dan jawaban oleh pihak rektorat. Pertanyaan yang diajukan seperti tuntutan yang telah disuarakan tadi, seperti UKT, SPI, SM UNS, dan almamater.

Forum ditutup dengan kesepakatan antara aliansi BEM se-UNS dan Wakil Rektor I UNS yang berisi, antara lain upaya pengusulan almamater ke unsur UKT, jaminan ketersediaan untuk mahasiswa baru, jaminan transparansi terkait UKT, SPI, dan data penerimaan mahasiswa baru, kepastian kuota SM UNS sebesar maksimal 50% termasuk mortalitas di tahun 2023, upaya perubahan mekanisme pengisian SPI setelah mahasiswa resmi diterima, dan jaminan perubahan proses pengajuan keringanan. Nota kesepakatan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Forum berakhir pukul 14.00 WIB dengan foto bersama antara Prof. Yunus dan Hilmi, selaku Wakil Presiden BEM UNS 2022 sekaligus perwakilan aliansi BEM se-UNS.

 

Penulis: Dita Audina

Editor: Sabila Soraya Dewi