Foto: Risma Salsabila Foresty/LPM Kentingan

Aksi Jenguk Rektorat: Buntut Perpanjangan Masa Kepemimpinan Jamal

Kerumunan massa aksi kompak mengerubungi pelataran Lobi Rektorat UNS pada Kamis (8/6). Meskipun sempat mundur dari jadwal yang semula disepakati pada pukul 11.00, partisipan aksi yang merupakan gabungan dari beberapa fakultas serentak menyambangi Rektorat pada pukul 13.52. Aksi bertajuk “Jenguk Rektorat” dengan mencanangkan tagar #RektoratSekarat dan diinisiasi oleh BEM UNS untuk berkonsolidasi terkait beberapa tuntutan. 

Aksi bermula dengan massa yang memarkirkan kendaraan di gedung SPMB, dilanjutkan dengan long march dari ruas jalan depan gedung LPPMP. Saat long march, massa aksi serempak melantangkan lagu “Mars Mahasiswa” dan sesekali disisipi dengan seruan “Hidup Mahasiswa!”. Sebagian massa aksi turut membawa pernak-pernik demo seperti spanduk bertuliskan “Kamis jenguk #Rektorat”, ada pula kotak sumbangan dan beberapa poster seruan aksi.

Setibanya di pelataran Lobi Rektorat, massa aksi dihadang oleh beberapa satpam yang berdiri tegak di bibir pintu. Massa sempat bersitegang dengan pihak Rektorat karena menuntut kesediaan Jamal Wiwoho selaku rektor untuk hadir. Namun pada akhirnya, mereka harus menelan kekecewaan karena pihak rektorat hanya menyepakati konsolidasi dengan empat wakil rektor sebagai juru bicara rektorat.

Irwan Trinugroho selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi mengutarakan bahwasanya Rektor UNS berhalangan hadir untuk menemui massa aksi karena sedang melaksanakan tugas di Jakarta. 

“Jadi kami di sini mewakili Pak Rektor, Pak Rektor sendiri sedang di Jakarta karena tugas UNS penting ya. Beliau satu diundang oleh Kementerian Kesehatan, yang kedua diundang oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan,” ujarnya.

Alasan tersebut tentu tidak menuai respons yang baik dari mahasiswa. Karena dari rekam jejak yang sudah-sudah, hal tersebut bukan suatu pencapaian bagi UNS. Jika ditarik ke dasar dari pelaksanaan aksi ini, UNS dianggap tidak mensejahterakan mahasiswanya. Aksi tersebut berlangsung cukup lama dan menimbulkan banyak silang argumen antara pihak rektorat dan mahasiswa. Dalam proses konsolidasi, pihak mahasiswa dinilai kurang menyiapkan substansi yang lengkap. Ketika pihak rektorat memberikan tanggapan atas salah satu tuntutan mengenai tidak adanya transparansi perihal dana kompetisi dan dana prestasi, pihak mahasiswa tidak dapat memberikan print out data kompetisi dan prestasi yang belum mendapat ganti sehingga terkesan fiktif. 

Presiden BEM UNS sendiri, Hilmi Ash Shidiqi, menilai bahwa UNS tidak memiliki kemajuan karena aksi tersebut berjalan setiap tahun dan selalu memiliki poin tuntutan yang sama atas terhambatnya dana. Tujuh poin atas tuntutan tersebut adalah 1) menuntut UNS untuk mempublikasikan transparansi penggolongan dan pengelolaan UKT serta menjamin pemberian penggolongan UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswanya; 2) menuntut UNS untuk menerapkan transparansi RKAT dan mempublikasikannya setiap tahun; 3) menuntut UNS untuk mengembalikan komponen kebijakan biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru sudah termasuk dalam UKT karena dinilai melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017; 4) menuntut serta mendesak pihak kampus untuk melakukan perbaikan sekaligus peningkatan kualitas layanan kemahasiswaan dan pengadaan sarana prasarana yang masih dalam taraf rendah, serta memberikan kemudahan dalam pelayanan birokrasi kampus; 5) menuntut UNS untuk melakukan transparansi jumlah kuota semua jalur penerimaan mahasiswa baru dan menjamin tidak adanya penambahan kuota mandiri sesuai dengan apa yang telah disepakati; 6) menuntut dan mendesak UNS untuk membuat peraturan rektor terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus dan menerapkan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dengan optimal serta selalu bersikap tegas atas segala tindakan atau sindikat kekerasan seksual di UNS; dan 7) menuntut UNS untuk melakukan pencairan dana prestasi, dana delegasi, dan dana kegiatan yang telah dijanjikan dalam audiensi terakhir. 

Irwan Trinugroho dalam tanggapannya tentang tuntutan tersebut menyebutkan bahwa telah diadakannya Satgas PPKS UNS yang menjadi implementasi atas penerapan kebijakan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Beserta hal yang paling digarisbawahi mengenai pencairan dana prestasi, dana delegasi, dan dana kegiatan menuai tanggapan bahwa rektorat akan memproses pencairan dana tersebut dengan regulasi penyetoran dana melalui proposal dan pembentukan SK dalam dua hari untuk diverifikasi oleh Mawa UNS. Aksi ditutup dengan press conference oleh mahasiswa dan meminta pihak rektorat menandatangani surat perjanjian dilakukannya tuntutan di atas materai, namun tidak satu pun pihak rektorat membubuhkan tanda tangannya dalam surat perjanjian tersebut. 

 

Penulis: Dhiazwara Yusuf Dirga dan Salma Fitriya Nur Hanifah

Editor: Julia Tri Kusumawati