Foto: Khusnul Latifah/LPM Kentingan

Aksi Demo Mahasiswa Solo Raya: Pertentangan Perppu Cipta Kerja

Aliansi Solidaritas Perlawanan Rakyat Surakarta (Aliansi Sodara) melakukan aksi demonstrasi atas penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Surakarta pada Kamis (30/03). Aksi tersebut merupakan bentuk respon dari mahasiswa dan buruh atas substansi Perppu Cipta Kerja yang dianggap menyalahi hak pekerja dan hak lingkungan berkaitan dengan oligarki korporasi yang di masa mendatang akan menyediakan lapangan yang terlalu terbuka untuk pihak luar. 

Aksi yang diwarnai dengan membakar ban di ruas Jalan Adi Sucipto itu sebelumnya sempat tertunda karena hujan. Selain melakukan orasi, para demonstran juga membawa atribut berupa spanduk hingga poster yang bertuliskan cabut UU Cipta Kerja. Aksi tersebut juga diselingi dengan berbagai sindiran seperti membawa tikus sebagai sindiran atas kinerja DPR hingga kalimat “Hidup perempuan yang melawan, kecuali Puan”.

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Solo Raya, Muhammad Hanif Prabowo, menuturkan aksi yang dilakukan kali ini diinisiasi oleh mahasiswa dan persatuan buruh Solo Raya. Hanif menyebutkan bahwa ratusan mahasiswa yang turun ke jalan sore itu telah melakukan konsolidasi sebelumnya.

“Kita melakukan konsolidasi tiga kali sampai dengan terakhir kali kemarin melakukan teknis lapangan, kita sudah membuka forum selebar-lebarnya terhadap teman-teman yang hadir, apapun yang menjadi komitmen, menjadi tanggung jawab bersama”, ungkap Hanif ketika diwawancarai oleh media (30/03). Kendati demikian, buruh tidak ikut turun ke jalan walaupun sudah melakukan komunikasi dengan mahasiswa. 

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan dalam aksi demo Perppu Cipta Kerja yakni:

  1. Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
  2. Memaksa Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
  3. Memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan Konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (Morality Constitusional).
  4. Meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo, dalam pernyataannya terhadap aksi demo yang dilakukan mengungkapkan bahwa akan menerima apa yang menjadi aspirasi seluruh elemen yang hadir. “Intinya kami sebagai lembaga rakyat menerima apa yang menjadi aspirasi seluruh elemen mahasiswa yang pada kesempatan sore hari ini sudah hadir di gedung DPRD”. Atas dikeluarkannya tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Surakarta memberikan tindakan atas tanggapan dengan menandatangani surat pernyataan penentangan Perppu Cipta Kerja. Meskipun demikian Ketua DPRD Kota Surakarta mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja bukan menjadi ranah DPRD ketika diwawancarai mengenai kesetujuannya dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja ini.

 

Penulis: Diah Puspaningrum dan Salma Fitriya Nur Hanifah

Editor: Revy Anestasia Sulistiyo