Ada Apa Dengan SPI?

Pasca pelantikan rektor baru, muncul kebijakan anyar mengenai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Minimnya informasi yang diberikan kampus serta tingginya nilai SPI menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa. Sebenarnya ada apa dengan SPI?

 

Pekan pertama Mei, Jamal Wiwoho setuju menghadiri Forum Bersama Rektor yang diinisiasi oleh BEM UNS. Meskipun tidak terwujud pendandatanganan pakta integritas, namun sang rektor menggantinya dengan pemberian janji-janji yang pro terhadap mahasiswa. Setelahnya mahasiswa malah dibuat kebingungan dengan isu kebijakan baru terkait SPI yang muncul satu bulan setelah forum tersebut.

Mulanya, kebijakan ihwal SPI diberitahukan oleh BEM UNS melalui instagram BEM UNS, tertanggal 9 Juni 2019. BEM mengaku mendapatkan informasi tersebut dari jajaran rektorat yakni Wakil Rektor (WR) I Prof Yunus dan WR III Prof Kuncoro. Tetapi karena masih minimnya informasi mengenai SPI, maka BEM melakukan pencarian informasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sekira tiga minggu berselang, pemberitaan adanya audiensi terbuka bersama pihak rektorat mengenai penerapan SPI diumumkan melalui instagram BEM UNS. Sebelumnya lebih dulu telah mengadakan pertemuan konsolidasi selama dua kali, konsolidasi ini diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa UNS Peduli Pendidikan yang digelar di danau UNS.

Senin siang itu (1/7) di dalam Aula Fakultas Kedokteran UNS, audiensi mundur satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, pukul 14.00 audiensi baru dimulai. Dipimpin oleh Kuncoro Diharjo sebagai WR bidang Kemahasiswaan dan Alumni, audiensi berlangsung layaknya kuliah umum. Selain itu ada beberapa pihak kampus yang hadir yaitu Kristina Setyowati selaku Wakil Dekan (WD III) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Isharyanto selaku WD III Fakultas Hukum (FH), Agung Wibowo selaku WD III Fakultas Pertanian (FP) serta Selvi Handayani selaku WD III Fakultas Kedokteran. Meskipun beberapa pihak kampus turut hadir, namun hanya Kuncoro lah yang memberikan penjelaskan terkait kebijakan SPI.

Baca Juga: Teka-teki Pemilihan Rektor UNS

Kuncoro maju memberikan sedikit latar belakang terkait penerapan SPI. Ia mengaku bahwa munculnya pengadaan SPI ini berkaitan dengan perlunya pengembangan sarana prasarana, standarisasi ruang kelas serta peningkatan kegiatan penalaran mahasiswa, ia bahkan mengeluhkan banyak fasilitas di UNS yang mulai rusak “Maka dari sisi itu UNS dirasa perlu memberikan ruang atau wadah kepada orang tua calon mahasiswa yang berkenan memberikan dana untuk peningkatan kualitas maupun fasilitas tersebut.” ungkap Kuncoro. Sehingga lahirlah Surat Keputusan (SK) Rektor No 14 Tahun 2019 mengenai jalur SM UNS yang menerapkan SPI.

Hal itu dikuatkan dengan sikap Menristekdikti yang telah memberikan restu kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menarik uang pangkal dan pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Izin tersebut diperkuat melalui Peraturan Menristekdikti nomor 39 tahun 2017 pada Pasal 8 ayat dua (2) tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal PTN.

Baca Juga: Jamal Bertemu Mahasiswa, Pakta Integritas Tak Terwujud

Sumbangan atau Kewajiban?

Lebih lanjut Kuncoro menjelaskan penerapan SPI UNS sebenarnya tidak ada paksaan “Karena ada [pilihan] yang [nominal] 0 kan tho, kemudian yang punya uang banyak itu silahkan [menyumbang], jadi ini memang ndak memaksa.” Ia kemudian membandingkan dengan universitas lain yang juga menerapkan uang pangkal “Saya melihat ini tidak masalah, di tempat lain bahkan justru SPI itu tidak ada yang 0 nya, hanya UNS saja yang ada 0 nya.” Ia menegaskan bahwasanya SPI hanya mewadahi bagi yang memang ingin menyumbang, tidak ada paksaan sama sekali. Kuncoro juga menjamin akan ada penurunan UKT pada jalur SM UNS.

Dikutip dari laman spmb.uns.ac.id tercatat ada empat kategori SPI. Kategori I berisi 0 rupiah. Sementara kategori II dan III bervariasi tergantung program studi, ada yang 5 juta, 10 juta, 15 juta, 20 juta, sampai 75 juta. Sedangkan kategori IV lebih besar dari kategori III dan diisi oleh calon mahasiswa.

Meski demikian, Hafidz Muntaz selaku Menteri Koordinator Kemajuan Kampus dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNS merasa kecewa “Kami jujur sangat kecewa, forum ini bukanlah audiensi yang kami harapkan, tapi layaknya hanyalah kuliah umum saja. Saya rasa Prof Kuncoro selaku WR III belum bisa menjawab poin-poin tuntutan diadakannya audiensi ini, karena seharusnya yang hadir bukan hanya jenengan saja, tapi harusnya juga ada bidang-bidang yang terkait. “

Hafidz pun mempertanyakan adanya informasi SPI yang tanpa adanya lampiran SK Rektor. “Kita bertanya pada Prof Yunus, beliau bilang SK-nya masih dalam proses. Namun tiba-tiba saat SK-nya keluar, kagetnya adalah SK tersebut tertanggal 31 Mei, padahal tanggal 13 Juni katanya SK-nya belum dibuat. Sepertinya ada permasalahan informasi di jajaran rektorat dan juga fakultas. Di FH, FT, FP, bahkan ada beberapa dekanat dari FP yang belum paham terkait kebijakan SPI, termasuk pihak Kemahasiswaan.” Hafidz menimbulkan praduga bahwa penerapan SPI belum sepenuhnya terkoordinir dan tersampaikan pada semua jajaran baik di tingkat fakultas maupun program studi.

Eka, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) juga menyayangkan adanya SPI, karena menurutnya FKIP adalah fakultas yang kondisi fasilitasnya kurang, tetapi juga tetap diberlakukan SPI yang tinggi. Kuncoro menjawab dengan enteng “Sudah saya jelaskan, kalau tidak mampu ya tidak usah diisi, karena SPI ini sumbangan sukarela, ya isi aja 0.” Kuncoro bahkan bersabda di hadapan audiens “SPI itu kan sunnah, tidak wajib. Namanya juga sumbangan. Kalau bisa nyumbang, kalau tidak ya gapapa.”

Hal itu langsung disambut pertanyaan oleh Hafidz, “Tapi ada syarat engga sih Pak kalo mengisi 0, harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kah, dsb?” Kuncoro malah menjawab lain “Kalau tidak mampu ya gapapa, engga ada paksaan, saya udah bilang berapa kali, Anda tidak usah khawatir.”

Kuncoro masih melanjutkan jawaban “Mekanisme sudah saya bahas bersama dekan dari semua fakultas, dari rancangan juga sudah dibahas dalam rapat pleno bersama senat. Secara proses, regulasi tidak menyalahi. Termasuk nilainya, nilai SPI itu hampir sama dengan universitas lain seperti Universitas Diponegoro (UNDIP), Institut Teknologi Surabaya (ITS). Bahkan lampiran SK rektornya pun sudah ada. Semua unsur pimpinan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan ini. Sehingga tidak perlu khawatir lagi.” bela Kuncoro.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penetapan nilai golongan 2 dan 3 pada SPI ditentukan berdasarkan komparasi dengan perguruan tinggi lain. Kuncoro menjawab sambil tertawa kecil “Karena kan lucu nanti kalo UNS SPI levelnya jauh di bawah sana [nilai SPI kecil], kan lucu nanti ditertawakan. Sehingga kita pakai rasionalisasi, jadi kita lihatnya komparasi ITS, UNDIP, dll.”

Pernyataan tersebut malah membuat banyak asumsi bahwa penentuan nilai SPI hanya untuk gengsi belaka. Hal itu juga dipertanyakan oleh Faith Silmi “Terkait SK yang beredar pada jajaran rektorat terjadi banyak misskom. Beberapa Dekan ketika ditanya tidak tahu, dan SPI ini mengapa didasarkan pada rasionalisasi dari kampus UNDIP, ITS, mengapa tidak menyesuaikan dengan kebutuhan dana UNS? Kami sebenarnya berharap dengan adanya audiensi ini ada transparansi terkait akses Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga kami sebagai mahasiswa dapat menerima kebijakan adanya SPI ini dan dapat mengawalnya dengan baik, bukan malah menimbulkan praduga yang tidak-tidak.”

Kuncoro pun menjawab berbagai penyangkalan dari Presiden BEM UNS ini dengan nada santai dan malah berkelit ketika dimintai transparansi dana terkait RAB serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam audiensi ini kekhawatiran mahasiswa disampaikan oleh Arief Noer Prayogi, ia meragukan terkait peluang bagi calon mahasiswa yang mengisi SPI lebih tinggi yang memiliki peluang lebih mudah untuk diterima dibandingkan yang mengisi SPI 0. Namun, Kuncoro membantah dan menyatakan bahwa parameter penerimaan mahasiswa baru jalur SM tetap berfokus pada kualitas nilai ujian tulis dan UTBK, sehingga tidak mempermasalahkan besar kecilnya nominal SPI yang dipilih oleh calon mahasiswa. Dikarenakan adanya penerapan SPI ini hanya sebagai wadah bagi calon mahasiswa yang memiliki uang berlebih untuk memberikan sumbangan bagi peningkatan kualitas kampus UNS.

Puncak dari audiensi ini ketika Faith meminta Kuncoro untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bukti telah terselenggaranya audiensi ini dan sebagai pertanggungjawaban atas apa saja yang telah disampaikan beliau dalam forum ini. Namun Kuncoro menolak  menandatangani surat pernyataan tersebut dengan dalih seperti yang disampaikan Jamal Wiwoho saat dimintai penandatanganan Pakta Integritas pada forum 2 mei.

Dengan dalih “Masa anak mendikte bapaknya,” Begitulah penuturan Kuncoro yang secara eksplisit menunjukkan bahwa beliau menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. “Saya minta mahasiswa untuk mengontrol saja dan mengawal proses penerapan SPI ini, tidak perlu ada penandatanganan surat pernyataan.”

Namun audiens pun semakin kesal dan makin melakukan penolakan terhadap jawaban Kuncoro. Beberapa mahasiswa memberikan argumen penguatan serta desakan kepada pihak rektorat untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Setelah melalui adu pendapat, tercapailah kesepakatan dari mahasiswa dengan Kuncoro, bahwasanya ia akan mengkonsultasikan pada jajaran rektorat sore ini terlebih dahulu, ia berjanji akan segera menghubungi BEM UNS terkait kesepakatan itu. Serah terima surat pernyataan dari perwakilan masing-masing fakultas kepada Kuncoro pun akhirnya menjadi penanda telah selesainya proses audiensi ini.

 

Kelanjutan Putusan Rektorat

Esoknya (2/7) untuk melanjutkan hasil keputusan rektorat kembali diadakan sebuah rapat tertutup yang digelar di Gedung 2 FH UNS. Namun, hanya sebelas perwakilan saja yang boleh masuk ikut rapat bersama jajaran rektorat. Itupun hanya satu perwakilan dari masing-masing BEM Fakultas UNS.

Kentingan yang awalnya diperbolehkan masuk, tetapi tidak berlangsung lama, karena tidak diperbolehkan oleh pihak rektorat dengan alasan kursi duduk yang hanya terbatas untuk sebelas perwakilan. Tidak hanya Kentingan, tapi ada puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas juga  tertahan di depan ruangan karena tidak dibolehkan masuk. Alhasil harus menunggu kabar dan beberapa kali mengintip jendela untuk mengetahui kondisi rapat.

Setelah rapat tertutup selama dua jam berlangsung, usai maghrib pintu ruangan terbuka dan mulai bergantian jajaran rektorat dan beberapa perwakilan keluar dari ruangan. Dengan wajah kemenangan Faith membacakan hasil kesepakatan itu, beberapa hasil keputusan yaitu:

  1. Pertanggungjawaban dan perencanaan keuangan UNS dapat diakses dengan mudah dan diakses secara rutin laporan tahunan
  2. Memastikan adanya penggolongan UKT yang sama, dan adanya sistem pengurangan UKT bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk semua jalur masuk
  3. Memastikan adanya kuota bidikmisi bagi jalur mandiri UNS
  4. Akan mengadakan sanggah UKT yang sesuai ekonomi mahasiswa
  5. Memastikan jalur seleksi mandiri dapat menerima mahasiswa dari seluruh kalangan

Walau tetap tidak mencapai kejelasan dalam hal tandatangan, namun Kuncoro tetap menyakinkan mahasiswa yang hadir “Yang jelas hal itu sudah disepakati, mari kita kawal bareng bareng ya.” tutupnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Meski SPI tetap dijalankan untuk SM tahun ini, mahasiswa baru tentulah bisa bernafas lega dari hasil keputusan tersebut. []

 

Reporter: Imriyah, Aulia Anjani

Penulis: Imriyah

 

Edisi Khusus IV/November/2019

Jamal Wiwoho Bagaimana?

 

Editorial: Yang Tumbuh Patah Yang Berganti, Bagaimana?

Laporan 1: Rektor Baru, Seribu Asa Baru

Laporan 2: Ada Apa Dengan SPI?

Laporan 3: Widodo Muktiyo: Kami Tidak Mau Diintervensi

Riset: Persepsi Mahasiswa UNS Terhadap Rektor UNS 2019-2023